Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Ujian Transparansi dan Ancaman Impunitas

Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Ujian Transparansi dan Ancaman Impunitas

Izus Salam, Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Barat menyampaikan sikap kritis atas perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang kini secara resmi dilimpahkan dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspo-Izus Salam, Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Barat-KAMMI Jawa Barat

RADAR JABAR, BANDUNG, 6 April 2026 — Izus Salam, Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jawa Barat menyampaikan sikap kritis atas perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang kini secara resmi dilimpahkan dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan keterlibatan sipil dan menyerahkan seluruh proses kepada institusi militer. Dalam perkembangan lain, Puspom TNI telah menetapkan dan menahan empat personel aktif sebagai tersangka yang berasal dari lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

 

Ketua PW KAMMI Jawa Barat, Izus Salam, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi telah masuk pada wilayah krisis kepercayaan publik.

 

“Ketika pelaku berasal dari institusi militer, lalu proses hukumnya juga ditarik ke dalam sistem peradilan militer, maka persoalannya bukan hanya hukum—tetapi juga soal conflict of interest dan akuntabilitas publik.”

 

KAMMI Jawa Barat menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar:

 

Pertama, dari perspektif hukum acara pidana (KUHAP), pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian ke penyidik militer menimbulkan perdebatan serius. Sejumlah kelompok sipil menilai bahwa tidak ada dasar legal formal yang kuat dalam KUHAP untuk pelimpahan semacam ini, sehingga berpotensi cacat prosedur.

 

Kedua, secara struktural, peradilan militer memiliki karakter yang berbeda dengan peradilan umum. Ketika suatu perkara telah masuk ke yurisdiksi militer, maka prosesnya akan berlangsung dalam sistem tertutup, dan peluang untuk diadili di peradilan sipil menjadi tertutup  . Hal ini berpotensi melemahkan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.

 

Ketiga, fakta bahwa hingga saat ini identitas para pelaku belum dibuka secara transparan memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi manipulasi proses hukum.

Sumber: kammi jawa barat