KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Uang Percepatan Haji Khusus oleh Yaqut pada 2023–2024

Jumat 13-03-2026,11:55 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus kuota haji yang juga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menerima dana terkait percepatan keberangkatan haji khusus pada dua periode penyelenggaraan ibadah haji, yakni tahun 2023–2024 Masehi atau 1444–1445 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, dana percepatan haji khusus tersebut diterima Yaqut setelah lebih dulu dihimpun oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA menyerahkan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut), serta beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama,” kata Asep didepan para awak media, Jumat.

Untuk tahun 2023, lanjut Asep, biaya percepatan keberangkatan haji khusus bagi setiap jemaah ditetapkan hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta dengan kurs saat ini.

Sementara itu, pada penyelenggaraan haji 2024, biaya percepatan ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah. Dana tersebut dihimpun oleh M. Agus Syafi’ yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.

Percepatan haji khusus yang dimaksud merupakan biaya tambahan yang dibayarkan calon jemaah agar dapat berangkat lebih cepat meski baru mendaftar, sehingga tidak mengikuti urutan antrean keberangkatan yang seharusnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

 

BACA JUGA:Pembina Yayasan Uninus Diduga Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Dana

 

Namun, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK menyatakan memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang.

Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara yang timbul akibat kasus kuota haji tersebut. Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Sehari setelahnya, yakni pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kategori :