KPK RI Sebut akan Lakukan Pengawasan Terhadap Program Pemkab Bogor

KPK RI Sebut akan Lakukan Pengawasan Terhadap Program Pemkab Bogor

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama seusai melakukan pertemuan dengan Pemkab Bogor di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa--

RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hasil pertemuan tersebut, KPK akan mendampingi program di Pemkab Bogor.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, pihaknya datang untung melakukan evaluasi tata kelola pemerintah pada 2025 lalu.

"Kabupaten Bogor yaitu salah satunya pengelolaan integritas di Kabupaten Bogor ini skornya meningkat sekarang menjadi 73,8," jelas Bahtiar Ujang, pada Selasa (20/1/2026).

Kedua, KPK juga memberikan evaluasi terkait tata kelola pemerintahan pada delapan area intervensi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi.

BACA JUGA:Bupati Bogor Minta KPK RI untuk Dampingi Program di Pemkab Bogor

BACA JUGA:Diduga Akibat Konsleting Listrik, 2 Kios Terbakar di Pasar Ciseeng

Kata Bahtiar, banyak pemerintah tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi mengalami penurunan pada delapan area intervensi KPK.

"Mengalami penurunan di delapan area tersebut yaitu di pengadaan barang jasa, perencanaan, penganggaran itu ada beberapa yang memang cukup banyak yang mengalami penurunan," tambah dia.

Namun, lanjut dia, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan komitmennya untuk berkomitmen penuh meningkatkan perbaikan tata kelola Pemkab Bogor pada 2026.

Selain itu, Bahtiar mengungkapkan, pada pertemuan tersebut terdapat pembahasan tentang sektor Strategis yakni tata kelola tambang.

BACA JUGA:Kang DS Mendapatkan Apresiasi Warga Pangranggong-Keneng-Londok dan Dewata

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Djuanda Diduga Bunuh Diri di Sebuah Kamar Kost

"KPK mengambil suatu analisa bahwa KPK akan turut bersama-sama dengan Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan berbagai pihak," ungkapnya.

Pihak yang dimaksud yaitu Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pemerintah Provinsi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Kabupaten Bogor.

Sumber: