Rugikan Negara Rp348 Miliar, Eks Direktur Pertamina Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 25-02-2026,09:14 WIB
Editor : Salma Sepina Nurdini

Selain itu, laporan kajian tersebut dibuat seolah-olah dilakukan lebih awal (backdate) agar proses pembelian lahan terlihat telah didasarkan pada hasil penilaian resmi. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Luhur menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19, meskipun status lahan belum dalam kondisi free and clear.

Akibat perbuatannya, Luhur diduga telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dengan nilai mencapai Rp348 miliar. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Luhur melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Kategori :