RADAR JABAR, BOGOR - Polres Bogor menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Kasat PPA-PPO AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penahanan itu dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap OAP (37) yang menganiaya F (21).
"Updatenya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Silfi di Polres Bogor, pada Senin (23/2/2026) Malam.
Lebih lanjut, pihak kepolisian sedang mengurus berkas untuk melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor guna melanjutkan kasus ini.
Sambil mengurus pemberkasan, ODP akan mendekam di tahanan Mapolres Bogor sekitar 20 hari.
"Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU," jelasnya.
Beda Keterangan Tersangka dan Korban
Dirinya mengungkapkan, saat melakukan pemeriksaan tersangka mendapati keterangan yang berbeda daripada korban soal alasan penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Bupati Bogor: Allah Sangat Baik terhadap Kabupaten Bogor
BACA JUGA:Pemkab Bogor Pangkas Jam Belajar di Sekolah Selama Ramadhan
Kata Silfi, ODP mengaku melamukan kekerasan akibat anaknya yang terjatuh dan tidak dihiraukan oleh F selaku ART.
"Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespon. Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan," katanya.
Sedangkan, pada Kamis (19/2) lalu, Silfi mengungkapkan keterangan dari korban penyebab terjadinya penganiayaan pada 22 Januari lalu di Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, karena korban lupa untuk mematikan kompor.