Pertama untuk ASN, diperbolehkan menjalankan WFA selama lima hari dengan terdiri dari dua hari sebelum lebaran, dan tiga hari pasca lebaran.
Hal itu sebagaimana keterangan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diterbitkan oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Skema WFA, bagaimanapun, tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di bidang layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor strategis lainnya.
Pekerja swasta juga diperbolehkan melaksanakan Work From Anywhere selama periode Lebaran 2026 dengan jumlah hari serupa, lima hari.
Meski begitu, penerapan WFA dikecualikan untuk untuk enam sektor yang meliputi sebagai berikut:
- Layanan kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman