Merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Andri Somantri mengambil langkah serius, dengan melakukan pelaporan ke Polda Jabar pada 22 Desember 2025 lalu.
"Perlu kami tegaskan, hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik, baik terhadap Bapak Erwan Setiawan maupun terhadap Daffa," bebernya.
Jandri menerangkan, selain pihaknya belum menerima surat resmi kepolisian, kliennya pun dalam kasus ini mengklaim, tak ada bukti penerimaan sepeser pun aliran dana Rp3,6 miliar yang dipersoalkan Andri sebagai pelapor.
"Kami menegaskan dengan sangat jelas bahwa tidak terdapat satu pun bukti aliran dana, baik melalui transfer, perjanjian, maupun pemberian langsung, yang masuk kepada Bapak Erwan Setiawan," terangnya.
"Tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan keterlibatan beliau dalam penerimaan dana sebagaimana yang dituduhkan," pungkas Jandri. (Bas)