RADAR JABAR - Polres Bogor menyampaikan, Kasus Kepala Desa (Kades) Cikuda yang berinisial AS sudah berstatus P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, selama tahun 2025 terdapat satu tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa di Kabupaten Bogor. “Selain itu, terdapat satu kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian, yakni yang melibatkan oknum kepala desa di Cikuda. Kami sudah melakukan penegakan hukum untuk proses kasusnya sudah P21,” kata AKBP Wikha dikutip Kamis (1/1/2026). Dirinya menutur, kasus Kades Cikuda dapat menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap aparatur pemerintah lainnya. “Saya yakin ini akan menjadi pembelajaran bagi para aparat yang lain. Sehingga tidak melakukan pelanggaran kejahatan yang sama. Jadi satu kasus itu saya harapkan bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin berpikir untuk melakukan kejahatan yang sama,” tegas dia. Apabila, lanjut dia, terdapat pejabat pemerintah yang ingin melakukan hal serupa akan langsung berhadapan dengan hukum. “Apabila mau ada yang coba-coba, akan berhadapan dengan Polres Bogor, akan kami lakukan penegakan hukum dengan tuntas,” jelasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan, penanganan kasus Kades Cikuda sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penanganan sudah dilaksanakan oleh kami dengan profesional dan prosedural dari tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan sampai kepada penyidikan, yang kemudian tadi pun telah tersampaikan bahwa penanganannya saat ini statusnya sudah berada di Kejaksaan atau sudah kami limpahkan atau P21,” jelas AKP Anggi. Kemudian, lanjutnya, Polres Bogor juga mendapatkan asistensi dari Polda Jabar untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kata dia, penetapan kasus itu merupakan gratifikasi dengan modus pungugan liar saat pengurusan dokumen tanah. “Hal ini yang ditetapkan oleh kami adalah sejauh ini adalah gratifikasi, kenapa? Karena dia mengambil kelebihan pembiayaan atau pungutan liar permeter itu Rp30 ribu, yang secara keseluruhan itu terkumpul terhimpun Rp2,3Milliar,” ungkapnya. Dirinya menjelaskan, alat bukti juga akan disampaikan pada saat proses pengadilan berlangsung. “Dan didapati bukti telak berupa perekaman yang nantinya akan dibuka di pengadilan,” kata dia. “Maka kami menyampaikan ini terlebih dahulu, nanti pengembangan setelahnya berdasarkan fakta-fakta dipersidangan kemudian hari, sehingga jangan sampai menunggu pengembangannya seperti apa kemudian yang sudah tertangani justru malah berlama-lama,” sambungnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus Kepala Desa Cikuda kepada Penyidik Polres Bogor. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas menjelaskan, berkas Kades Cikuda dikembalikan kepada Penyidik untuk memenuhi kelengkapan berkas. "Berkas Kades Cikuda sementara masih P.18/19 dikembalikan kepada penyidik setelah hasil penelitian masih terdapat kekurangan baik formil dan materiil. Untuk dilengkapi," jelas Ate saat dihubungi, pada Senin (10/11/2025). Diketahui, kode formulir P.18 diartikan hasil penyidikan belum lengkap dan formulir P.19 merupakan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Dia melanjutkan, kekurangan formil dan materiil diantaranya mengenai tempat terjadinya tempat pidana (lokus) dan waktu terjadinya tindak pidana (tempus). Ia berharap, penyidik dari Polres Bogor dalam melengkapi berkas Kades Cikuda dengan cepat. "Iya itu kekurangan formil dan materiil diantaranya mengenai lokus dan tempus tempat kejadian perkara dan untuk waktu melengkapi kita harapkan secepatnya," kata dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan, sudah menerima pelimpahan berkas Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang. Diketahui, Kades berinisial AS ditahan sebagai tersangka gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah yang ada di wilayahnya. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari pihak kepolisian. Selanjutnya, kata Ate, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menunjuk jaksa P.16 berjumlah lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelitian lebih dalam terhadap berkas perkara Kades Cikuda. Ia menutur, pihak Kejaksaan telah menerima berkas pelimpahan itu sekitar satu minggu lalu dan penelitian berkas dilakukan selama 14 hari kerja. "Kasus Kades Cikuda. Benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara," kata Ate kepada wartawan, pada Jumat (7/11/2025). "Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu, dan penelitian selama 14 hari kerja," lanjut dia. Ate mengungkapkan, hingga kini Kades Cikuda masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor. "Iya," ungkapnya. Adapun, apabila berkas Kades Cikuda memiliki kekurangan formil maupun materiil, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. "Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," pungkasnya. Sebagai informasi, Polres Bogor membenarkan, telah menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, yang berinisial AS. Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan Kades AS. Kini, Kades Cikuda mendekam di Mako Polres Bogor. "Telah dilakukan penangkapan dan saat ini di tahan ya," kata Anggi saat dihubungi wartawan, pada Kamis (23/10/2025). Diketahui, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya. Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana. Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.Berkas P21, Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi
Kamis 01-01-2026,11:38 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 01-01-2026,15:57 WIB
Sekitar 10 Ribu Jenis Miras Dimusnahkan Polres Bogor
Kamis 01-01-2026,11:38 WIB
Berkas P21, Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi
Kamis 01-01-2026,10:07 WIB
Bupati Bogor akan Tata Jalur Puncak Meski Status Jalan Nasional: Tujuannya Melayani Masyarakat
Rabu 31-12-2025,23:06 WIB
Jalur Puncak Bogor Ditutup
Rabu 31-12-2025,20:37 WIB
Saat CFN, Ambulans hingga Damkar Masih Bisa Lalui Jalur Puncak, Polres Bogor: Kami Prioritaskan
Terpopuler
Rabu 31-12-2025,20:37 WIB
Saat CFN, Ambulans hingga Damkar Masih Bisa Lalui Jalur Puncak, Polres Bogor: Kami Prioritaskan
Rabu 31-12-2025,20:17 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sebut Anggaran dan Banjir Tantangan Dipenghujung Taun 2025
Rabu 31-12-2025,20:33 WIB
Sasa Bumbu Kaldu Jadi Solusi Strategis Menjawab Tantangan Dinamika Industri Pangan 2026
Rabu 31-12-2025,20:27 WIB
Satlantas Polres Bogor Tutup 3 Jalur Ini Saat Car Free Night di Jalur Puncak
Rabu 31-12-2025,20:15 WIB
Satlantas Polres Bogor Tutup Jalur Interchange Exit Tol Ciawi Menuju Simpang Gadog
Terkini
Kamis 01-01-2026,17:16 WIB
Renie Rahayu Fauzi: Monitoring Malam Pergantian Tahun 2025 Bagian dari Fungsi DPRD
Kamis 01-01-2026,15:57 WIB
Sekitar 10 Ribu Jenis Miras Dimusnahkan Polres Bogor
Kamis 01-01-2026,13:03 WIB
Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Doa Bersama dan Muhasabah
Kamis 01-01-2026,11:38 WIB
Berkas P21, Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi
Kamis 01-01-2026,10:07 WIB