Adapun, pihak Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan tindakan tegas bila masih ada angkot yang beroperasi di kawasan puncak pada tanggal 24-25 dan 30-31 Desember.
Namun, Bayu memberikan catatan khusus bagi angkot yang membawa pasien maupun orang sakit tetap boleh melalui kawasan puncak tetapi perlu difasilitasi oleh petugas yang berjaga di lapangan.
"Ga bisa tetep ga bisa, pokoknya berbau-bau angkot ya sudah diberi kompensasi itu untuk tidak operasional. Kecuali bawa pasien, itu pun akan difasilitasi oleh petugas," ujarnya.
Atas pemberhentian sementara operasional, masyarakat yang berada di kawasan Puncak diimbau untuk menggunakan moda transportasi yang ada guna melanjutkan aktivitas.
"Pakai moda yang ada aja, kalau ada motor pake motor, seperti itu," pungkasnya.