RADAR JABAR, BOGOR - Angkutan Kota (Angkot) berwarna biru tampak melintas di Simpang Gadog, pada Selasa (30/12/2025).
Terlihat, angkot berwarna biru dengan No.Pol F 1998 NJ melintas dari arah Ciawi menuju arah Puncak. Angkot tersebut melintas di kawasan Simpang Gadog, sekitar pukul 09.45 WIB.
Kemudian, angkot berwarna biru kembali melintasi kawasan simpang Gadog dengan No.Pol F 1983 PH, sekitar pukul 09.47 WIB.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, akan memberikan tindakan tegas kepada angkot yang masih beroperasi.
Dadang menjelaskan, saat berada di Simpang Gadog tidak ada sama sekali angkot yang beroperasi, tetapi ketika kembali ke kantor kendaraan angkot malah beroperasi.
"Tadi saya di sana ga ada yang beroprasi. Saya balik pada beroperasi. Tenang saya tindak, (gimana?) berhentiiin kendaraannya," kata Dadang saat dihubungi wartawan, pada Selasa (30/12).
Sebelumnya, sekitar 750 angkutan umum tidak akan beroperasi sementara di kawasan Puncak. Mulainya pemberhentian sementara operasional pada perayaan Natal atau tanggal 24 dan 25 Desember 2025.
BACA JUGA:Supeltas Puncak Bogor: Dari Joki Jalan Jadi Sukarelawan
Kemudian, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025 pemberhentian sementara operasional kembali dilakukan di kawasan Puncak.
"Angkutannya ya, 02A 520 kendaraan, 02B 157 kendaraan, dan 02C 73 kendaraan. Jadi total semua itu 750 kendaraan," kata Kepala Dishub Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, pada Sabtu (20/12/2025).
Lebih lanjut, Bayu mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi atas pemberhentian sementara operasional.
Dia menjelaskan, besaran kompensasi sebesar Rp 200 Ribu per hari. Jumlah tersebut berlaku bagi pemilik dan sopir Angkot.
"By transfer, Rp 200.000, antara pemilik dan sopir sama (besaran kompensasi)," jelasnya.