RADAR JABAR, BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti yang sesuai amar putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti itu merupakan, perkara hukum yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Sebagai informasi, pihak kejaksaan memusnahkan sabu seberat 65,65579 gram, ganja 91,1488 gram, tembakau sintetis 29,28 gram, tramadol 1794 butir, trihexyphenidyl 666 butir, hexymer 3747 butir.
Kemudian, dua buah senjata tajam, satu karung kacang kedelai, beberapa kosmetik, beberapa handphone, dan barang lainnya seperti pakaian, plastik, kunci T dan Y.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rinaldy Adriansyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut mulai dari periode Oktober sampai Desember.
BACA JUGA:DPKPP Bogor Tentang Pembanguan Masjid Raya Nurul Waton: Tidak Ada Penambahan Waktu
BACA JUGA:Gegerkan Warga, Mayat Perempuan Ditemukan di Selokan Ibun Bandung
Kata dia, dalam satu tahun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat melakukan empat kali pemusnahan barang bukti tiap tiga bulan sekali.
"Jadi setahun itu kami lakukan 4 kali pemusnahan di per tiga bulan kami lakukan mendata perkara-perkara yang inkrah, periode bulan yang berjalan dari bulan oktober sampai dengan desember," jelas Rinaldy saat ditemui, pada Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari sekitar 100 perkara selama tiga bulan. "Sekitaran 100 perkara," tambahnya.
Adapun, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Selain itu, pemusnahan obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Pemusnahan lainnya yakni, senjata tajam, handphone, dan kosmetik.*