Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bidik Operasi Tambang yang Diduga Ilegal

Minggu 14-12-2025,13:07 WIB
Reporter : Regi Pratasyah
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR, BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai memetakan operasi tambang yang diduga ilegal. Kepala Kejaksaan Negeri Denny Achmad menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pendataan awal terhadap sejumlah titik aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami sedang mempetakan beberapa tambang yang memang diindikasi ilegal. Dari pusat, tim gabungan sudah melakukan survei, sementara kami di daerah masih melakukan pendataan,” kata Denny, pada Minggu (14/12/2025).

Kata dia, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dalam proses pengawasan dan penindakan tambang yang diduga ilegal. Pemberian izin tambang, lanjutnya, berada di tingkat Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM.

Dirinya menyoroti, agar aktivitas tambang tidak berada di kawasan hutan lindung ataupun lahan yang dilindungi.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Bogor Punya Supeltas di Jalur Puncak

BACA JUGA:50 Siswa Dinyatakan Lulus, RSUD Welas Asih Jawa Barat Gelar Wisuda Sekolah Diabetes Angkatan Dua

“Pada intinya, kawasan hutan tidak bisa dijadikan lokasi tambang. Makanya kalau kami lihat dari petanya, ada titik-titik yang kelihatan dari satelit, mana yang masuk kawasan hutang lindung, mana yang di garap,” jelas dia.

Dalam radar pengawasan, pihaknya menyoroti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), garapan hutan untuk pertambangan pasir maupun perkebunan tertentu.

Denny mengungkapkan, beberapa lokasi ditempuh dengan medan yang cukup sulit diakses dan memerlukan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Makanya peran masyarakat dan pemerintah desa nanti untuk melaporkan kegiatan tambang yang ada disana. Nanti kami cek apakah itu legal atau ilegal,” pungkas dia.

Kategori :