RADAR JABAR - Pengadilan Negeri Bandung resmi menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung. Putusan ini dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12) lalu.
Majelis hakim menilai dasar gugatan Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, dinyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Hasil ini sekaligus membantah klaim yang menjadi fondasi gugatan perdata Lisa Mariana. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengemukakan bahwa kliennya menghormati putusan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan majelis merupakan bentuk kepastian hukum. “Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12). Di luar perkara perdata, menurut Muslim, proses hukum terhadap di Bareskrim Polri, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang menegaskan tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil. Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil sejak awal menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum. “Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” ucapnya. Proses hukum yang melibatkan Lisa Mariana di Bareskrim akan terus dilanjutkan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi. Pihak Ridwan Kamil menyatakan akan mengikuti setiap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku. “Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” kata Muslim.PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kuatkan Fakta Hukum Hasil Tes DNA
Kamis 11-12-2025,10:54 WIB
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #rk
#ridwan kamil
#pn bandung tolak gugatan lisa mariana ke ridwan kamil
#pn bandung
#pengadilan negeri bandung
#lisa mariana presley
Kategori :
Terkait
Kamis 11-12-2025,10:54 WIB
PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kuatkan Fakta Hukum Hasil Tes DNA
Minggu 07-09-2025,11:38 WIB
RK: Mobil Mercy Almarhum Habibie Dibeli dari Uang Pribadi
Jumat 11-04-2025,21:49 WIB
Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Ini Pernyataan Resmi Sang Mantan Gubernur Jabar
Senin 09-12-2024,13:50 WIB
Tanggapi Gugatan Tim Ridwan Kamil-Suswono, Tim Pramono-Rano: Harus Legawa
Sabtu 23-11-2024,16:05 WIB
Sangat Dipengaruhi Pilihan Probowo dan Jokowi, RK Bisa Menang 1 Putaran
Terpopuler
Jumat 12-12-2025,09:19 WIB
Hina Suku Sunda, Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus Resbob ke Polda Jabar
Jumat 12-12-2025,06:18 WIB
Ketiak Bau, Gelap, dan Cepat Basah? Saatnya Beralih ke Deodorant Natural yang Beneran Bekerja dari Dalam
Jumat 12-12-2025,15:50 WIB
Sinergi Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
Jumat 12-12-2025,09:28 WIB
Wujudkan Efisiensi lewat Aplikasi, BPKAD Bogor Juara 1 pada GID 2025
Jumat 12-12-2025,07:22 WIB
Gerak Cepat ABUJAPI Jabar: Bantuan Kemanusiaan Tiba di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Terkini
Jumat 12-12-2025,16:36 WIB
DAM Hadirkan Pelatihan Safety Riding dan Layanan Servis Gratis bagi Komunitas Disabilitas
Jumat 12-12-2025,15:50 WIB
Sinergi Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
Jumat 12-12-2025,14:41 WIB
Mitigasi Bencana, Kejari Kabupaten Bogor Tanam Pohon di Kawasan Puncak
Jumat 12-12-2025,14:35 WIB
PMI Kabupaten Bogor akan Terus Salurkan Bantuan ke Warga Aceh yang Terdampak Bencana
Jumat 12-12-2025,09:28 WIB