RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 275 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan sebagai agenda rutin yang digelar hingga tiga kali dalam setahun.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin, setahun bisa tiga kali, dan barang-barang yang dimusnahkan adalah yang sudah ada putusan pengadilan, sudah inkrah dan wajib dimusnahkan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, saat ditemui usai kegiatan, Rabu, 26 November 2025.
Ia menambahkan, beragam barang bukti dimusnahkan tersebut mulai dari narkotika, psikotropika, zat adiktif, rokok ilegal, hingga senjata tajam.
BACA JUGA:Pemdes Nanjung Mekar Menata Aset: Jalan Panjang Mewujudkan Pusat Ekonomi Baru di Tanah Carik
BACA JUGA:Cimahi Bakal Dapat Bantuan Infrastruktur Persampahan Senilai Rp50 Miliar dari Program ISWMP
Lebih lanjut ia membeberkan bahwa tren penyalahgunaan ganja sintetis kini meningkat di masyarakat.
“Saya lihat tadi cukup banyak ganja dan juga sintetis. Sepertinya, ganja sintetis ini lagi ‘in’ di masyarakat karena jumlahnya sangat banyak,” ungkapnya.
Selain narkoba, barang bukti dari perkara perkosaan, rokok tanpa pita cukai, senjata tajam, dan pistol mainan juga turut dimusnahkan.
“Semuanya lengkap hari ini. Dari total 275 perkara, seluruh barang bukti itu sudah putusan inkrah dan wajib dimusnahkan oleh Bidang PABB dan Kasi BB,” imbuhnya.
BACA JUGA:Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Utama Atasi Banjir Dayeuhkolot Bandung
BACA JUGA:Bupati Dadang Supriatna Ajak Pengusaha Selesaikan Banjir Dayeuhkolot yang Sudah Puluhan Tahun
Pemusnahan barang bukti ini, jelasnya, merupakan perkara inkrah dalam kurun Mei hingga Oktober 2025.
“Periode inkrahnya enam bulan, dari Mei sampai Oktober. Ada juga perkara sebelumnya yang baru diputus pada periode itu. Untuk November dan Desember, nanti menyusul di pemusnahan berikutnya,” sambungnya.
Ia juga menghimbau masyarakat tentang bahaya narkoba. “Narkoba sangat tidak baik untuk generasi muda. No drug,” tegasnya.