“Mereka sudah tidak lagi menggunakan cara-cara lama seperti WhatsApp. Jadi semua dilakukan lewat akun-akun palsu yang sedang kami telusuri,” imbuhnya.
Untuk para pelaku, tegas Nova, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kita juga masih memburu DPO yang berada di tingkat atas. Mohon doanya agar bisa segera tertangkap sampai ke bandarnya.” Pungkas Kompol Nova Bhayangkara. (ysp)