RADAR JABAR - Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS dikabarkan telah menjadi tahanan di Mako Polres Bogor.
AS ditahan atas dugaan kasus gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah yang ada di wilayahnya. Penahanan AS, dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Ia mengaku mendapatkan kabar penahanan tersebut. "Infonya begitu," kata Hadijana, pada Rabu (22/10/2025). Ia menutur, DPMD akan memastikan kabar tersebut guna Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 Tahun 2020 dapar dijalankan semestinya. "Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti seseuai Perbup 66/2020," kata dia. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggue Eko Prasetyo belum menjelaskan lebih lanjut saat ditanya perihal penahanan Kades Cikuda. Saat dikonfirmasi, dirinya hanya membalas salam dari media tanpa memberikan keterangan lanjutan soal penahanan Kades Cikuda. "Waalaikum salam," singkat dia. Saat diminta informasi kelanjutan kasus dan informasi dari kabar penahanan itu. AKP Anggi belum memberikan jawaban sejak Selasa 21 Oktober 2025 pukul 18:53 WIB hingga Kamis 22 Oktober 2025 pukul 21:22. Adapun, Humas PT. AKP yang merupakan korban dugaan gratifikasi itu, Irwansyah mengaku prihatin atas perbuatan Kades Cikuda. Kendati demikian, kasus tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pemerintah desa agar menjalankan tugas kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami dari PT. AKP merasa prihatin, namun hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala Desa yang lain supaya melakukan pelayanan dengan baik dan tidak mempersulit program investasi yang berlangsung diwilayahnya," jelas dia. "Karena dengan hadirnya pengembang ke suatu wilayah, pastinya akan meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan ekonomi diwilayahnya & menyerap tenaga kerja diwilayah setempat," tutupnya. Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya. Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana. Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020
Kamis 23-10-2025,12:12 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,14:05 WIB
BKPSDM Bogor Data ASN yang Miliki Talenta untuk 2 Dinas Baru
Sabtu 20-12-2025,12:10 WIB
750 Angkot Tidak akan Operasi pada Nataru di Kawasan Puncak
Jumat 19-12-2025,18:49 WIB
Ribuan Personel akan Amankan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bogor
Kamis 18-12-2025,22:14 WIB
Diduga Putus Cinta Pria Hilangkan Nyawanya Sendiri, Ketua RW: Badannya Sudah Kaku
Rabu 17-12-2025,12:27 WIB
Bupati Bogor Sebut Sektor Damkar di Sentul City untuk Cakupan Babakan Madang dan Sekitarnya
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,15:25 WIB
CSR PT MBK Ventura di Cimanggung Sumedang, Berikan Tong Sampah dan Literasi Keuangan
Selasa 23-12-2025,17:33 WIB
Penusuk Korban Hingga Tewas di Rancaekek Diringkus, Polisi Dalami Motif Pelaku
Selasa 23-12-2025,12:31 WIB
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rancaekek, Polisi: Ada Luka Tusuk di Dada dan Paha
Selasa 23-12-2025,21:13 WIB
Jalan Sukabirus Bebas Banjir: Wujud Apresiasi Warga Dayeuhkolot untuk Bupati Bandung
Selasa 23-12-2025,10:32 WIB
Sambut 2026 dengan Nuansa Retro, Moxy Bandung Hadirkan Pesta “Retro Rewind” Penuh Nostalgia
Terkini
Selasa 23-12-2025,21:17 WIB
BRI Region 9 Dorong UMKM Jawa Barat Go Global Lewat Pelatihan BRINSPIRING
Selasa 23-12-2025,21:13 WIB
Jalan Sukabirus Bebas Banjir: Wujud Apresiasi Warga Dayeuhkolot untuk Bupati Bandung
Selasa 23-12-2025,19:06 WIB
Fokus pada Sampah, Sapma PP Kabupaten Bandung Siap Luncurkan Program 'Sapma Bedas' Awal 2026
Selasa 23-12-2025,17:33 WIB
Penusuk Korban Hingga Tewas di Rancaekek Diringkus, Polisi Dalami Motif Pelaku
Selasa 23-12-2025,17:29 WIB