RADAR JABAR - Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS dikabarkan telah menjadi tahanan di Mako Polres Bogor.
AS ditahan atas dugaan kasus gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah yang ada di wilayahnya. Penahanan AS, dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Ia mengaku mendapatkan kabar penahanan tersebut. "Infonya begitu," kata Hadijana, pada Rabu (22/10/2025). Ia menutur, DPMD akan memastikan kabar tersebut guna Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 Tahun 2020 dapar dijalankan semestinya. "Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti seseuai Perbup 66/2020," kata dia. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggue Eko Prasetyo belum menjelaskan lebih lanjut saat ditanya perihal penahanan Kades Cikuda. Saat dikonfirmasi, dirinya hanya membalas salam dari media tanpa memberikan keterangan lanjutan soal penahanan Kades Cikuda. "Waalaikum salam," singkat dia. Saat diminta informasi kelanjutan kasus dan informasi dari kabar penahanan itu. AKP Anggi belum memberikan jawaban sejak Selasa 21 Oktober 2025 pukul 18:53 WIB hingga Kamis 22 Oktober 2025 pukul 21:22. Adapun, Humas PT. AKP yang merupakan korban dugaan gratifikasi itu, Irwansyah mengaku prihatin atas perbuatan Kades Cikuda. Kendati demikian, kasus tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pemerintah desa agar menjalankan tugas kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami dari PT. AKP merasa prihatin, namun hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala Desa yang lain supaya melakukan pelayanan dengan baik dan tidak mempersulit program investasi yang berlangsung diwilayahnya," jelas dia. "Karena dengan hadirnya pengembang ke suatu wilayah, pastinya akan meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan ekonomi diwilayahnya & menyerap tenaga kerja diwilayah setempat," tutupnya. Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya. Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana. Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020
Kamis 23-10-2025,12:12 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-03-2026,22:47 WIB
Bupati Bogor Ungkap Proyek PSEL Galuga Akan Dimulai Tahun 2026
Selasa 03-03-2026,13:30 WIB
Pemkot Bogor Berkomitmen Mendukung Kegiatan Keagamaan yang Inklusif
Minggu 01-03-2026,19:44 WIB
Indikator Politik Indonesia Ungkap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor Saling Menguatkan
Minggu 01-03-2026,13:55 WIB
Polres Bogor Sita 124 Miras di Terminal Cibinong
Rabu 25-02-2026,10:53 WIB
Diduga ODGJ Hilang Nyawa di Cikaret, Polisi Ungkap Ini
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,12:23 WIB
25 Kode Redeem FF Hari Ini 27 Maret 2026, Gratis Skin, Diamond, dan Voucher
Jumat 27-03-2026,10:53 WIB
Kode Redeem FC Mobile Aktif 27 Maret 2026 dan Kunci Jawaban Cerita Bangsa Meksiko Day 2
Jumat 27-03-2026,15:43 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Pinjaman Rp10–100 Juta, Cicilan Mulai Segini
Jumat 27-03-2026,11:15 WIB
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 27 Maret 2026, Gratis Gems, Koin, dan OVR 117
Jumat 27-03-2026,14:10 WIB
5 Daftar Aplikasi Penghasil Uang 2026 yang Legal dan Anti Scam
Terkini
Jumat 27-03-2026,22:22 WIB
5 Motor Bebek Paling Irit, Nomor 1 Bisa 70 Km/L
Jumat 27-03-2026,21:44 WIB
Pilihan 5 Hp Samsung RAM 8/256GB Terbaik yang Harganya Terjangkau di 2026
Jumat 27-03-2026,20:14 WIB
Wajib Coba! 5 Toner yang Bisa Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit
Jumat 27-03-2026,20:13 WIB
30 Kode Redeem FC Mobile Aktif Hari Ini 27 Maret 2026, Klaim Hadiah Gratis Terbaru!
Jumat 27-03-2026,20:08 WIB