RADAR JABAR - Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS dikabarkan telah menjadi tahanan di Mako Polres Bogor.
AS ditahan atas dugaan kasus gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah yang ada di wilayahnya. Penahanan AS, dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Ia mengaku mendapatkan kabar penahanan tersebut. "Infonya begitu," kata Hadijana, pada Rabu (22/10/2025). Ia menutur, DPMD akan memastikan kabar tersebut guna Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 Tahun 2020 dapar dijalankan semestinya. "Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti seseuai Perbup 66/2020," kata dia. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggue Eko Prasetyo belum menjelaskan lebih lanjut saat ditanya perihal penahanan Kades Cikuda. Saat dikonfirmasi, dirinya hanya membalas salam dari media tanpa memberikan keterangan lanjutan soal penahanan Kades Cikuda. "Waalaikum salam," singkat dia. Saat diminta informasi kelanjutan kasus dan informasi dari kabar penahanan itu. AKP Anggi belum memberikan jawaban sejak Selasa 21 Oktober 2025 pukul 18:53 WIB hingga Kamis 22 Oktober 2025 pukul 21:22. Adapun, Humas PT. AKP yang merupakan korban dugaan gratifikasi itu, Irwansyah mengaku prihatin atas perbuatan Kades Cikuda. Kendati demikian, kasus tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pemerintah desa agar menjalankan tugas kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami dari PT. AKP merasa prihatin, namun hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala Desa yang lain supaya melakukan pelayanan dengan baik dan tidak mempersulit program investasi yang berlangsung diwilayahnya," jelas dia. "Karena dengan hadirnya pengembang ke suatu wilayah, pastinya akan meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan ekonomi diwilayahnya & menyerap tenaga kerja diwilayah setempat," tutupnya. Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya. Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana. Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020
Kamis 23-10-2025,12:12 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 23-10-2025,12:12 WIB
Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020
Rabu 22-10-2025,22:11 WIB
Usai Temui Tokoh Inspiratif, Mahasiswa IPB: Passion Ga Dikejar Tapi Beriringan
Rabu 22-10-2025,15:55 WIB
Soal CFD di Jalan Tegar Beriman, Masyarakat: Akses Olahraga Dekat hingga Panggil Kenangan Masa Kecil
Selasa 21-10-2025,13:06 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ungkap Pemerintah akan Ambil Langkah Atasi ODGJ Tinggal di Gubuk Bambu
Selasa 21-10-2025,11:45 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Ungkap Bogor Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal
Terpopuler
Kamis 23-10-2025,16:59 WIB
Infomedia Pertahankan Penghargaan Indonesia Technology Excellence Award for Emerging Technology di ATEA 2025
Kamis 23-10-2025,13:35 WIB
Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah
Kamis 23-10-2025,21:30 WIB
Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan UMY
Kamis 23-10-2025,12:12 WIB
Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020
Kamis 23-10-2025,21:18 WIB
Sampurasun! Livin’ Fest Bandung 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
Terkini
Kamis 23-10-2025,21:30 WIB
Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan UMY
Kamis 23-10-2025,21:18 WIB
Sampurasun! Livin’ Fest Bandung 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri
Kamis 23-10-2025,21:06 WIB
Telkomsigma Kenalkan Digitalisasi Mikro Banking berbasis AI untuk BPR/BPRS/Koperasi
Kamis 23-10-2025,17:04 WIB
Waspada Ciri Kinerja Kopling Tidak Optimal, Inilah Panduan Cara Merawatnya
Kamis 23-10-2025,16:59 WIB