Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, PHRI Minta Perlindungan Bagi Pelaku Usaha

Jumat 17-10-2025,21:26 WIB
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

RADAR JABAR DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di salah satu hotel di kawasan Kedawung, Rabu (15/10/2025).

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaring aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sebelum Raperda dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

 

Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon, Setia Budi Hartono, mengatakan bahwa penyusunan Raperda KTR mengedepankan prinsip partisipasi bermakna. Ia menegaskan bahwa Pemkab Cirebon terbuka pada berbagai masukan, mengingat pentingnya tembakau sebagai komoditas strategis yang menopang perekonomian Cirebon. 

 

“Pemkab Cirebon telah mempelajari potensi risiko penurunan PAD, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai dampak dari Raperda KTR ini. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Cirebon, bertugas memetakan dan memberikan solusi atas potensi dampak ekonomi tersebut kepada Bupati,” ujar Setia Budi.

 

BACA JUGA:Tim Basket SMAN 2 Bandung dan SMA BPK Penabur Cirebon Kembali Menjadi Juara di Honda DBL West Java Series

 

Ia menambahkan bahwa proses harmonisasi di tingkat provinsi telah rampung, dan Pemkab siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD. Dalam prosesnya, akan ada ruang adaptasi dan evaluasi sesuai kondisi sosial ekonomi terkini. 

 

“Kunci utama penyusunan Raperda KTR adalah menemukan titik keseimbangan antara tiga kepentingan, yaitu kepentingan Kesehatan masyarakat, kepentingan keberlanjutan investasi dan usaha, serta kepentingan pendapatan asli daerah. Prinsipnya, kawasan tanpa rokok ini bertujuan mengeliminasi kerugian dari ketiga sektor tersebut. Kita akan menyerap aspirasi untuk penyempurnaan Raperda KTR ini secara berkelanjutan ke depan,” tambah Setia Budi. 

 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyatakan dukungannya terhadap regulasi ini. Namun, ia berharap agar aturan yang lahir nantinya tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata.

Kategori :