Sat-set Bekuk Pelaku Curanmor di Bojongsoang Bandung, Polisi Amankan Sepeda Motor dan Kunci Letter T

Selasa 30-09-2025,19:27 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

RADAR JABAR DISWAY - Jajaran Polsek Bojongsoang Polresta Bandung membekuk pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Penangkapan pelaku kasus curanmor oleh petugas kepolisian dilakukan 30 menit setelah kejadian.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Kesigapan personel Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung, berhasil menggagalkan aksi curanmor.

 

"Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan pelaku kurang dari 30 menit setelah kejadian. Aksi heroik ini terjadi pada Minggu pagi, 28 September 2025, di sekitar Jalan Raya Bojongsoang," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa 30 September 2025.

 

BACA JUGA:Ungkap Kasus Curanmor di Solokanjeruk Bandung, Polisi Ringkus Dua Pelaku

 

Ia menuturkan, peristiwa tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap kendaraan bermotor roda dua ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Bojongsoang RT.01/RW. 05, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang.

 

Kejadian ini berawal ketika Korban bernama Dimas, melaporkan bahwa sepeda motornya jenis Honda Beat Hitam Tahun 2019 (No. Pol: D-3814-VEX) yang terparkir di pinggir jalan telah dicuri menggunakan kunci Astag/Letter T oleh pelaku.

 

Berkat kewaspadaan korban yang segera berteriak meminta bantuan, serta didukung kehadiran petugas Kepolisian Polsek Bojongsoang yang kebetulan sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) tidak jauh dari lokasi kejadian, aksi pengejaran pun segera dilakukan.

 

BACA JUGA:Polisi dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Dayeuhkolot: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

 

"Polisi dibantu warga dan petugas yang sedang Gatur Lalin, langsung mengejar pelaku yang membawa kabur motor korban. Pelaku berhasil kami amankan di daerah Ciganitri, Desa Cipagalo," ungkapnya.

 

Pelaku yang berinisial OJ alias JON (35), berprofesi sebagai buruh harian lepas, langsung dibawa ke Mapolsek Bojongsoang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dari tangan pelaku, Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan sebuah kunci Astag/Letter T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk beraksi.

 

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor di Cileunyi Bandung Diringkus Polisi, Salah Satunya Perempuan

 

"Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bojongsoang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tegasnya.

 

Terkait hal ini, pihaknya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara warga dan anggota kepolisian yang bertindak cepat.

 

"Penangkapan yang cepat ini membuktikan bahwa kehadiran Polisi di lapangan dan kolaborasi dengan masyarakat sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Bojongsoang. Kami imbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman ganda.” Pungkasnya.

Kategori :