RADAR JABAR - Bupati Dadang Supriatna menyampaikan Pengantar Nota Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin 29 September 2025.
Dalam paparannya, Bupati yang lebih akrab disapa Kang DS ini menjelaskan bahwa RAPBD 2026 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2025 lalu.
Rincian RAPBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2026 memuat total pendapatan sebesar Rp.6,06 triliun dengan belanja sebesar Rp.6,18 triliun. Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp.114 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah senilai Rp. 6,06 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.2,05 triliun, transfer pemerintah pusat dan antardaerah sebesar Rp.3,98 triliun, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp.35 miliar.
BACA JUGA:Bupati Kang DS Pastikan 1,263 Juta Penduduk Kabupaten Bandung Terima Manfaat MBG
BACA JUGA:PGN Perkuat Komitmen terhadap Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp.6,18 triliun yang meliputi belanja operasi Rp4,48 triliun, belanja modal Rp.746,19 miliar, belanja tidak terduga Rp.50 miliar, dan belanja transfer Rp.897,90 miliar.
Dari belanja operasi, sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp.2,51 triliun, belanja barang dan jasa Rp.1,60 triliun, serta hibah dan bantuan sosial sekitar Rp.360 miliar.
Sedangkan untuk belanja modal, pemerintah mengalokasikan Rp.366,02 miliar untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi, serta Rp.254,71 miliar untuk gedung dan bangunan.
Kang DS juga menyoroti adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S/62/PK/2025, Kabupaten Bandung hanya akan menerima TKD sebesar Rp.2,6 triliun, turun Rp.935 miliar dari rencana awal sebesar Rp.3,6 triliun.
“Kita sadar bahwa ada TKD yang berkurang, dari Rp.3,6 triliun yang kita rencanakan menjadi Rp.2,6 triliun. Sementara gaji saja itu mencapai Rp.2,5 triliun. Sehingga, kalau kita melihat postur APBD 2026, kalau mau balance artinya ada program yang dihapus, maka terkait hal ini perlu pembahasan yang betul-betul komprehensif antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Meski demikian, Kang DS tetap optimistis bahwa penyesuaian ini tidak akan berpengaruh terlalu signifikan terhadap pembangunan daerah.
“Saya siap dan selalu optimistis dengan adanya penyesuaian. Kita buatkan skema APBD-nya, yang paling penting saya sepakat bahwa belanja ini harus sesuai dengan keinginan kita bersama, yaitu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.