RADAR JABAR - Dua desa di Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik. Kedua desa itu yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur.
Terlihat, plang dari Kejaksaan Agung di Desa Sukamulya, tepatnya di Blok Parung Santen tertulis: "TANAH INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1622 K / PID / 1991 Tanggal 21 Maret 1992. Atas nama terpidana: Lee Dharmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chian Kiat". Mulanya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan, permasalahan lahan desa yang menjadi agunan ke bank dihadapan Komisi V DPR RI saat melakukan rapat kerja, pada Selasa 16 September 2025. Mengetahui hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Ade Afriandi menerangkan, persoalan dua desa itu berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat. Dalam catatan Jabarekspres, warga dari dua desa itu tidak bisa membayarkan pajak dari warga kepada negara karena permasalahan pada kasus BLBI terpidana korupsi Lee Darmawan. Camat Sukamakmur saat itu, Bakri Hasan menutur, dua desa itu diblokir sehingga tidak dapat membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Masalah BLBI, memang dua desa diblokir untuk pembayaran pajak. Itu bukan pajak kegiatan sebenarnya yang diblokir itu PPN dan BPHTB dan pajak PBB. Karena tidak boleh dilakukan peralihan hak atas tanah. Dasarnya ada dikeputusan Kejaksaan Agung," kata Bakri Hasan pada Jumat (27/1/2023) lalu. Pemerintah Desa Buka Suara Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamulya melalui Kasi Pemerintahan Agus Salim mengungkapkan, warganya sudah bisa melakukan pembayaran pajak hingga melakukan jual beli. "Pajak berjalan, tapi untuk aktivitas transaksi jual beli, atau berpindah tangan lagi ke yang lain tidak bisa. Ya bisa (jual beli tanah) kecuali lokasi yang diklam oleh mereka gitu, di sini mah bisa sekarang mah" ungkap Agus Salim saat ditemui di Kantor Desa Sukamulya, pada Rabu (24/9/2025). Sementara itu, Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto mengaku, proses jual beli warganya sempat tertahan sejak 2012 hingga 24 Februari 2025. Ia menambahkan, warganya masih dapat melakukan pembayaran pajak. "Proses jual beli dari tahun 2012 sampai tahun 2025 bulan februari 24 itu masih pending," kata Adi saat dihubungi, pada Rabu (24/9/2025). "Setelah tahun 2025, yaitu tanggal 25 Februari Kejaksaan RI itu bersurat ke Bappenda untuk bisa melakukan balik nama dan lain sebagainya tapi harus diplotting dulu sama BPN," lanjut dia. Menurut Adi, plottingan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kendala karena memerlukan biaya. "Kendalanya sekarang kalau misalkan balik nama harus diplotting dulu sama BPN. Otomatis itu kan perlu biaya," ujarnya. Surat Kejaksaan Republik Indonesia Soal Dua Desa di Kecamatan Sukamakmur Kejaksaan RI mengeluarkan surat perihal Permohonan buka blokir pelayanan yang teridentifikasi diluar objek rampasan negara. Surat dengan Nomor: B-389/BPA.3/BPApa.2/02/2025. "Pemblokiran pelatanan PBB-P2 dan BPHTP di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor diberlakukan terhadap obyek barang rampasan sebagaimana termuat dalam peta ploting global tahun 2019 dan peta perbidang tahun 2021 hasil pengukuran yang dilakukan oleh PPA Kejaksaan, BPN Bogor II dan Bank Indonesia untuk Desa Sukaharja seluas 4.451.800 M² dan untuk Desa Sukamulya seluas 3.775.800 M²," tulis surat tersebut. Selain itu, pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dapat dilakukan terhadap obyek tanah di luar barang rampasan negara.Dua Desa Siap Lelang, Tetap Bisa Bayar PBB-P2 dan Jual Beli Tanah
Rabu 24-09-2025,17:58 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pbb
#pajak bumi dan bangunan
#menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal yandri susanto
#kecamatan sukamakmur
#kabupaten bogor
#desa sukaharja dan sukamulya
#bogor
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,22:15 WIB
Periksa serta Edukasi Kesehatan di Bojonggede, Warga: Tidak Perlu Tunggu Sakit Lagi
Kamis 27-11-2025,13:27 WIB
Per 2026, Bupati Bogor Janji Mudahkan Perizinan: Tidak Berlarut Panjang
Kamis 27-11-2025,10:05 WIB
Bupati Bogor: Pajak Gratis hingga 2029
Rabu 26-11-2025,12:35 WIB
Legislator Dorong Pemkab Bogor Pasang Plang Peringatan pada Pohon
Rabu 26-11-2025,12:27 WIB
Gudang Material Terbakar di Citeureup, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Terpopuler
Kamis 27-11-2025,19:00 WIB
High Level Meeting TP2DD Digelar, Pemkot Bandung Fokus Percepat Elektronifikasi Transaksi
Kamis 27-11-2025,17:19 WIB
Tingkatkan Skill dan Etika Berkendara, DAM Gelar #Cari_Aman Skill Competition 2025
Kamis 27-11-2025,13:27 WIB
Per 2026, Bupati Bogor Janji Mudahkan Perizinan: Tidak Berlarut Panjang
Kamis 27-11-2025,16:53 WIB
Persija vs PSIM di Super League: Ze Valente Kecewa Berat Tidak Bisa Bertanding
Kamis 27-11-2025,18:02 WIB
JAM-Intel Ungkap BPD Wajib Pantau Kinerja Kepala Desa
Terkini
Jumat 28-11-2025,09:30 WIB
Bikin Kulit Glowing dan Sehat! Cek 5 Body Serum yang Worth It Dibeli di 2025
Kamis 27-11-2025,22:15 WIB
Periksa serta Edukasi Kesehatan di Bojonggede, Warga: Tidak Perlu Tunggu Sakit Lagi
Kamis 27-11-2025,19:00 WIB
High Level Meeting TP2DD Digelar, Pemkot Bandung Fokus Percepat Elektronifikasi Transaksi
Kamis 27-11-2025,18:02 WIB
JAM-Intel Ungkap BPD Wajib Pantau Kinerja Kepala Desa
Kamis 27-11-2025,17:19 WIB