“Dua golok yang dipakai untuk mengancam korban masih kami cari. Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkas Kompol Tugiman.* (ysp)