RADAR JABAR DISWAY (BOGOR) - Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, motif kedua pria paruh baya yakni WS (65) dan MR (68) menjadi tersangka karena melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur berinisial Az dan Aq.
Kata Teguh, menurut keterangan tersangka, mereka melakukan pencabulan itu untuk mengetes ereksi dari alat kelamin para tersangka.
"Motifnya sendiri kami sudah mendalami dan tersampaikan oleh salah satu pelaku bahwa, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya bisa ereksi atau tidak, itu yang disampaikan," kata Teguh di Polres Bogor, pada Minggu (21/9/2025).
Ia pun menutur kejadian yang terjadi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Juli 2025 lalu. Aksi bejat itu dilakukan secara bersamaan di saung yang ada di kebun.
BACA JUGA:2 Pria Paruh Baya Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur
"Perbuatanya bersamaan," tutur Teguh.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, telah menangkap tersangka yaitu WS yang bekerja sebagai sopir dan MR sebagai buruh, pada Sabtu (20/9).
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 penyidik unit PPA Bogor melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut," ungkap Teguh.