Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Ibun untuk penyidikan lebih lanjut.
Deny menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di malam hari, dan tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas Iptu Deny Fourthajanto.*** (ysp)