RADAR JABAR - Nur Eko Suhardana merupakan korban pencurian oleh teman dekatnya. Dirinya heran, karena barang bukti yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak lengkap.
Sebagai informasi, setelah melakukan proses panjang, teman dari Nur Eko ditetapkan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Adapun, barang bukti tersebut yakni, dua smartphone, motor lengkap dengan suratnya, serta uang tunai Rp 50 Juta. Kendati begitu, saat Nur Eko ingin mengambil barang miliknya, uang tunai tersebut tidak diberikan. “Jadi hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan negeri cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban, namun anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban," katanya, pada Kamis (21/8/2025). "Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari," lanjut dia. Nur Eko menjelaskan, jika kurun waktu 1x24 jam barang bukti itu tidak dapat dikembalikan dalam wujud aslinya. Maka pihaknya akan melapor ke Komisi 3 DPR RI. "Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti tersebut agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada korban," jelasnya. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti milik korban masih diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. "SOP kan prosedur kita dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari, terus ada item nya penerima putusan 2 hari. Kalau kita totalkan 3 hari. Makanya kemarin kita sampaikan 3 sampai 5 hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga udah beres," kata Ary. Ary menutur, berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas. "Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas dia. Dia mengungkapkan, langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Maka uang barang bikti itu disimpan ke rekening penampungan dan ditransfer ke rekening korban bila sudah ada putusan. "Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia. Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," pungkasnya.Uang Milik Korban Pencurian Belum Diberikan, Kejari Kabupaten Bogor Bilang Begini
Kamis 21-08-2025,16:12 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 02-10-2025,14:27 WIB
BKPSDM Bogor Jawab Soal Waktu Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Rabu 01-10-2025,14:52 WIB
Operasi Penertiban Satpol PP Kabupaten Bogor: 203 Botol Miras dan 8 Galon Ciu Diamankan
Selasa 30-09-2025,13:48 WIB
Kibarnya Bendera Merah Putih Setengah Tiang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
Selasa 30-09-2025,12:39 WIB
Cara Warga Bogor Rawat Ingatan Soal Peristiwa G30S: Ngedate Sambil Nonton Filmnya
Minggu 28-09-2025,17:02 WIB
Mobil Terbakar Saat Antre di SPBU Sentul
Terpopuler
Jumat 03-10-2025,08:13 WIB
GIIAS Bandung 2025 Resmi Dibuka! Hadirkan Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru
Jumat 03-10-2025,11:02 WIB
Menteri LH Ajak Masyarakat Rawat Aliran Sungai Ciliwung: Masa Tidak Bisa Bersihkan
Jumat 03-10-2025,17:25 WIB
Bupati Bandung Ingatkan Poktan Bantuan Alsintan Jangan Dikuasai Seseorang
Jumat 03-10-2025,08:19 WIB
Bupati Bandung Ingatkan PPPK Baru: Jangan Hanya Andalkan Medsos dan AI
Jumat 03-10-2025,19:45 WIB
Permintaan Bupati Bandung Kepada ASN: Jaga Soliditas dan Profesionalitas
Terkini
Jumat 03-10-2025,19:54 WIB
Cegah Kasus Keracunan, Bupati Bandung Minta Camat hingga RT Kawal Pengelolaan Program MBG
Jumat 03-10-2025,19:45 WIB
Permintaan Bupati Bandung Kepada ASN: Jaga Soliditas dan Profesionalitas
Jumat 03-10-2025,18:23 WIB
SUV Flagship Chery TIGGO 9 Hadir Perdana Bagi Warga Kota Kembang di GIIAS Bandung 2025
Jumat 03-10-2025,17:25 WIB
Bupati Bandung Ingatkan Poktan Bantuan Alsintan Jangan Dikuasai Seseorang
Jumat 03-10-2025,17:05 WIB