Buntut Bentrok di Jasinga, Polres Bogor Tangkap Tersangka Aksi Pembunuhan

Kamis 21-08-2025,11:12 WIB
Reporter : Regi
Editor : Cucun siti Maryam

"WS ini juga terlibat duel di baris depan, dengan tersangka AF, inisial AF, umur 20 tahun, yang merupakan warga Kampung Peuteuy," jelas dia.

Lebih lanjut, pihak Polres Bogor menangkap AF di kediamannya pada 19 Agustus lalu di Kampung Peuteuy.

"Kita sudah menetapkan AF, sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :