RADAR JABAR - Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi, menyatakan bahwa polemik gagal bayar yang saat ini melibatkan PT BDS merupakan persoalan murni bisnis dan tidak berkaitan dengan unsur pidana maupun kepentingan politik.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi adalah permasalahan utang piutang antara badan usaha, dalam hal ini PT BDS, dengan PT Cahaya Frozen Raya (CFR) dan para vendor penyedia Ayam Boneless Dada (BLD).
Pernyataan ini disampaikan Rahmat saat konferensi pers di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 29 Juli 2025.
“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak, yakni PT BDS, PT CFR, dan para vendor,” ujarnya.
Rahmat menyampaikan, PT BDS masih memiliki kewajiban sebesar Rp.105,4 miliar kepada vendor karena PT CFR belum membayar kewajibannya sebesar Rp.127 miliar kepada PT BDS.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Parakan–Patean Dimulai Usai Keluhan Masyarakat
BACA JUGA:Telkom Dukung Digitalisasi 5 Sekolah Menengah Atas Kejuruan di Ciayumajakuning
Keterlambatan pembayaran inilah, paparnya, yang membuat PT BDS belum dapat melunasi seluruh tagihan kepada mitranya.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Berdasarkan hasil investigasi dan dokumen yang dimiliki, semuanya menunjuk pada hubungan hukum perdata antar badan usaha.
“Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran dari PT CFR. Tidak ada unsur penipuan di sini,” tegasnya.
Rahmat menjelaskan, bukti-bukti yang dimiliki pihaknya sangat kuat, seperti perjanjian kerja sama antar pihak sejak akhir 2023, dokumen PO (purchase order), invoice, BAST (Berita Acara Serah Terima), hingga surat teguran dan somasi dari PT BDS kepada PT CFR, serta pengakuan utang dari PT CFR.
“Sudah ada somasi kami kepada PT CFR dan bahkan kami sudah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” imbuhnya.
Terkait tagihan vendor, Rahmat menyebut PT BDS sudah membayar lebih dari 60 persen dari total tagihan, dan sisa 40 persen atau Rp.105,4 miliar masih tertunda akibat belum cairnya pembayaran dari PT CFR.
Pihaknya kembali menegaskan, tidak ada kaitan persoalan ini dengan Bupati Bandung maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
“Dan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutarbalikan fakta,” ungkapnya.