RADAR JABAR - Konten settingan di kawasan Stadion Pakansari, Bogor, menjadi perbincangan hangat pada media maya maupun dunia nyata. Video tersebut, dinilai mencoreng salah satu ikonik Kabupaten Bogor.
Diketahui, akun instagram @_bemskuy mengunggah video yang menunjukkan sejumlah pasangan berbuat hal tidak senonoh di kawasan Stadion Pakansari.
Kemudian, pada Selasa (22/7), pemilik akun instagram @_bemskuy bersama temannya yakni pemilik akun instagram @elang.mv, menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan video tersebut hanya kebutuhan konten belaka.
Hal itu ia sampaikan, seusai bertemu dengan pihak UPT Stadion Pakansari, Satpol PP, dan Diskominfo Kabupaten Bogor di ruang VVIP Stadion Pakansari.
BACA JUGA:Sering Nonton Porno Sesama Jenis, Penjual Kebab Cabuli Tiga Anak Laki-Laki di Cibinong Bogor
BACA JUGA:Satpol PP Lakukan Penertiban PKL dan Bangunan Tanpa Izin di Flyover Cileungsi Bogor
Merespons hal itu, Managing Director Sembilan Bintang, R Anggi Triana Ismail mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perlu mengambil sikap tegas agar tidak menimbulkan anggapan masyarakat lain bahwa Kabupaten Bogor, seperti yang ditunjukkan konten settingan tersebut.
Dia menilai, konten settingan itu melukai kebudayaan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
"Minimal ada sikap yang tegas dari pemerintahan Kabupaten Bogor terhadap eksistensi vlogger, ataupun penggiat media sosial yang sejujurnya aktivitas mereka itu sudah melukai kebudayaan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor," kata Anggi, pada Rabu (23/7/2025).
Dirinya merasa heran dengan sikap Kabupaten Bogor yang hanya memaafkan tindakan pemilik akun instagram @_bemskuy tanpa membuat jera.
BACA JUGA:Akui Settingan, Pembuat Konten Video Mesum di Pakansari Minta Maaf
BACA JUGA:Dugaan Praktik Beras Oplosan, DKP Bogor Ajak Masyarakat Konsumsi Beras Lokal
"Masa sih Kabupaten Bogor ada vlog semacam itu terus kemudian hari ini pemerintah malah memaafkan begitu saja. Tanpa ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat atau membuat jera mereka agar tidak mengulangi kembali," ucap dia.
"Tapi kalau hukum pidana itu sudah jelas Itu penyebaran berita bohong, hoax yang ancaman pidananya bisa diatas lima tahun penjara. Tetapi hukum pidana itu adalah langkah terakhir," lanjutnya.
Ia menjelaskan, bila Pemkab Bogor ingin menerapkan pendekatan secara humanisme atau dimaafkan, tetap perlu memberikan konsekuensi seperti membersihkan area Stadion Pakansari selama tujuh hari atau lainnya.