Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan karena emosi sesaat.
"Pelaku merasa tersinggung saat permintaannya tidak direspons oleh korban, hingga akhirnya nekat melakukan kekerasan fisik," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tegas Deny, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Ia menuturkan, Polresta Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan menjamin setiap pelaporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.
"Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa harus menempuh jalur kekerasan." Imbuhnya. (ysp)