Polres Bogor Tangkap Tersangka Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Gunung Sindur

Selasa 08-07-2025,13:09 WIB
Reporter : Regi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Polres Bogor menangkap MF, pria berumur 25 tahun yang melakukan pemerkosaan ternadap siswi SMP di daerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, kasus pencabulan oleh tersangka terjadi Oktober 2024 lalu. Pihak korban, melaporkan kasus itu pada Mei 2025.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan, kasus pencabulan itu terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu dan baru dilapokan Mei 2025.

"Kami mengamankan tersangka 3 hari lalu sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan," kata dia, dikutip Selasa (8/7/2025).

Dia menjelaskan, pelaku dan korban memiliki hubungan atau berpacaran.

Nafsu dari MF yang tidak tertahankan, membawa korban ke suatu tempat, kemudian pelaku memberikan minuman keras (Miras) hingga menyebabkan ketidaksadaran bagi diri korban.

BACA JUGA:Edarkan dan Miliki Tembakau Sinte Seberat 35,2 Gram, GAS Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Pemprov Jateng Bebaskan Pungutan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020

"Setelah itu dalam kondisi yang tidak sadar atau dibawah pengaruh alkohol korban disetubuhi oleh pelaku," jelasnya.

Ia menutur, kasus itu akan dilimpahkan berkas perkaranya kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.

Atas perbuatannya MF yang berprofesi sebagai karyawan swasta dikenai pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak.

"Kita terapkan pasal 81 dan 82 Uu perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Teguh.

Pihak Polres Bogor, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendalaman psikologis yang dialami oleh korban.

"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman psikologis terhadap korban," pungkasnya.

Kategori :