Tutupi Judol Rp 150 Juta, Pria di Rancaekek Bandung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kamis 03-07-2025,17:21 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

RADAR JABAR DISWAY - Unit Reskrim Polsek Rancaekek bersama Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandung mengungkap kasus laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan yang ternyata tidak pernah terjadi.

 

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang pria berinisial RS (27), warga Kampung Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 29 Juni 2025.

 

Dalam laporannya, RS mengaku telah menjadi korban begal dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario serta ponsel miliknya.

 

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ditemukan kejanggalan dalam keterangan pelapor. Dari hasil pendalaman penyidikan, RS akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka. 

 

RS sengaja membuat laporan palsu dengan maksud untuk menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang sebesar Rp150 juta milik ayah kandungnya yang tersimpan dalam rekening Bank BNI atas nama dirinya.

 

Uang tersebut, menurut pengakuan RS, digunakan untuk bermain judi online (judol) selama periode Mei hingga Juni 2025 hingga akhirnya habis tak bersisa. 

 

Takut ketahuan oleh keluarganya, RS kemudian merekayasa sebuah cerita seolah-olah dirinya menjadi korban begal.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2024, handphone Realme C75 warna gold, dompet berisi KTP, ATM, dan STNK atas nama RS, serta print out rekening koran Bank BNI.

Kategori :