Kasus Perundungan di Ciparay Bandung Berakhir Damai: Diselesaikan Melalui Jalur Restorative Justice

Selasa 01-07-2025,14:38 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Bandung Cecep: Kelanjutan Normalisasi Drainase Rancaekek Dalam Proses APBD

 

Polisi pun telah melakukan visum dan pendampingan psikologis terhadap korban bersama pihak terkait, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

 

"Kemudian kami juga telah melakukan visum kepada korban dan hasil juga sudah kita peroleh. Kami juga sudah melakukan pendampingan kepada korban bersama dengan OPD PPA Kabupaten Bandung bersama psikolog dari Kabupaten Bandung," ujarnya.

 

Luthfi menambahkan, proses diversi yang merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar pengadilan telah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan damai antara pelaku anak dengan keluarga korban yang dilakukan Senin, 30 Juni 2025 malam.

 

BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Polresta Bandung Run 2025: Wujud Nyata Hadir Bersama Masyarakat

 

Hasil kesepakatan itu, lanjutnya, akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk mendapatkan pengesahan.

 

"Yang mana diversi ini telah tercapai kesepakatan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai," bebernya.

 

Sementara untuk pelaku dewasa, penyidik juga akan menggelar perkara restorative justice karena telah tercapai perdamaian dengan keluarga korban.

Kategori :