RADAR JABAR - Bupati Bogor Rudy Susmanto merespons Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
Permenpanrb Nomor 4 Tahun 2025 perihal pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Termaktub pada Pasal 12 ayat 1 poin b menjelaskan, ASN dapat bekerja dari rumah. Pada poin c tercantum, di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
Kata Rudy, fleksibilitas ASN di Kabupaten Bogor melihat situasi dan kondisi dengan rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) 543.
BACA JUGA:Bupati Bogor Lantik 45 Pejabat Eselon III dan IV
BACA JUGA:Massa Aksi Long March dari Rumpin Bawa Tulisan 'Bogor Gelap Kecuali Cibinong'
Menurutnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berupaya agar semaksimal mungkin agar ekonomi masyarakat dapat berherak aktif dan lebih optimal.
"Pada saat kita melaksanakan rangkaian Hari Jadi Bogor kita pun mengeluarkan surat edaran bahwa ASN dapat berkantor di sekitar Stadion Pakansari," jelas Rudy, pada Jumat (20/6/2025).
Ia menutur, mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat tetapi pihaknya akan melihat situasi hingga karakteristik wilayah.
"Tetapi kita pun melihat situasi, kondisi, dan karakteristik wilayah kabupaten Bogor mungkin agak sedikit berbeda ada perkotaan, ada perdesaan, dan tentunya kebijakan-kebijakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dari pemerintah kabupaten Bogor sendiri," tutur dia.
"Dan selama tujuannya adalah positif, tujuannya baik untuk melayani seluruh masyarakat kabupaten Bogor, kami akan mengikuti," sambungnya.*