Tegas! Ketua PWI Kabupaten Bandung Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh 'Main mata' saat pelaksanaan SPMB

Rabu 18-06-2025,18:52 WIB
Reporter : Yusuf
Editor : Salma Sepina Nurdini

Pelaksanaan SPMB 2025 ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung No. 50 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, ditetapkan besaran kuota untuk masing-masing jalur penerimaan. Seperti jenjang SD jalur domisili 70 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan jenjang SMP jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi 20 persen, jalur mutasi dan prestasi masing-masing 25 persen dan 5 persen.*** (ysp)

Kategori :