PDIP Kabupaten Bandung Tak Tanggapi Peran YS Dalam Perkara Pidana Pengadaan Mamin, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Selasa 17-06-2025,11:13 WIB
Editor : Erwin Mintara D. Yasa

" Berdasarkan informasi yang kami dapat korban MI ini lebih dari satu. Dan selain modusnya sama MI menjerat korbannya melalui perantara. Dan dari info yang didapat perantara juga mendapat aliran uang. Ini terlepas salah dan benar ya. Dalam suatu bisnis hal tersebut sebenarnya wajar saja selama dalam pelaksanaan nya tidak melanggar hukum , " tuturnya

 

Ketika disinggung soal peran YS dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MI, Badru menyampaikan bukan tidak mungkin terjadi sama siapa saja termasuk YS. 

 

" Soal peran YS saya konsisten dengan pendapat hukum saya sejak dari awal. Intinya bisa terjadi kepada siapa saja yang terkait dengan MI termasuk YS. Dengan syarat kalau penyidik berhasil dan memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan YS. Kalau misal terbukti ya YS bisa terkena pidana turut serta atau turut membantu sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP. Tapi sekali lagi kita hormati itu ranah dan kewenangannya penyidik. Dan kami percaya penyidik yang menangani perkara ini bekerja secara profesional, " pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait