PDIP Kabupaten Bandung Tak Tanggapi Peran YS Dalam Perkara Pidana Pengadaan Mamin, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Selasa 17-06-2025,11:13 WIB
Editor : Erwin Mintara D. Yasa

RADAR JABAR - MI seorang oknum Apatatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Kota Bandung, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

 

Ditetapkanya MI sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban yaitu Mochamad Lutfi Haffiyan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. 

 

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar 460 juta rupiah.

Modus MI dalam melancarkan aksinya yaitu dengan megajukan modal untuk pekerjaan pengadaan Makan Minum (mamin) pada UPTD Bapenda Kota Bandung dan lingkup Dinas-dinas Pemkot Bandung.

 

Untuk keperluan pengadaan mamin MI mengajukan modal dan mengiming imingi kepada korban akan mengembalikam modal berikut keuntungan. Namun diduga pekerjaan mamin tersebut fiktif atau pernah dikerjakan dan telah selesai. Namun kemudian ditawarkan kembali. 

 

Dan dalam kasus ini MI dikenalkan YS yang juga seorang anggota DPRD kabupaten Bandung pada korban. 

 

Terkait kasus ini Heraldkabar.id melalui saluran whatsapp telah meminta tanggapan atas peran YS kepada Nia Purnakania sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung dan kepada pengurus lainnya yang menjabat di Badan Kehormatan Partai. Namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada respon dari Pihak DPC PDIP Kabupaten Bandung. 

 

Menanggapi hal tersebut Badru Yaman kuasa hukum korban mengatakan soal tidak ada respon faktornya bisa banyak. Namun hal tersebut sah sah saja. 

 

Tags :
Kategori :

Terkait