RADAR JABAR - Petugas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua pelaku, yakni UR (28) dan MRS (18), bermula dari laporan warga yang mendengar adanya teriakan korban dan upaya warga sekitar mengejar pelaku. Ia menuturkan, kejadian bermula saat korban, BH (38), seorang wiraswasta asal Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, tengah tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu rumah. Saat mengecek, lanjutnya, korban mendapati sepeda motor miliknya Honda CBR 150 warna merah putih dengan nomor polisi D 5298 AAL sudah tidak ada, dan melihat dua orang pelaku tengah mendorong kendaraan tersebut. "Korban pun spontan berteriak 'maling-maling' sehingga membuat pelaku melarikan diri dan meninggalkan motor curian di halaman rumah," terang Asep Dedi saat dikonfirmasi. BACA JUGA:Curi Motor Buat Modal Nikah, Dua Sejoli Diamankan Polsek Pameungpeuk Tidak hanya kendaraan, tambahnya, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp.21 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas di ruang tengah rumah. Setelah memeriksa sekitar rumah, didapati bahwa jendela rumah korban telah dicongkel dan diduga sebagai jalur masuk pelaku ke dalam rumah. Berbekal informasi dari warga, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas piket Polsek Pameungpeuk langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka UR yang berusaha melarikan diri ke arah tepi sungai hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala. "Tersangka langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian menjalani proses penyidikan," ungkapnya. Tak lama berselang, sambung Asep, hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tersangka kedua, MRS, yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah gubuk tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 milik korban, 1 buah tas biru hitam tempat menyimpan hasil curian, 2 buah tas selempang milik korban tempat penyimpanan uang. Para pelaku, tegas Asep, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di mana proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh unsur tindak pidana ini terungkap secara tuntas. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Pastikan keamanan rumah sebelum beristirahat dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkas AKP Asep Dedi. (ysp)Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan di Arjasari Bandung, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Sabtu 14-06-2025,21:15 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #polsek pameungpeuk polresta bandung
#kombes pol aldi subartono
#kecamatan arjasari
#kasus pencurian dengan pemberatan di arjasari
#kapolresta bandung
#kabupaten bandung
#desa patrolsari
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-10-2025,19:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI: GP Ansor Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional hingga 8 Persen
Rabu 15-10-2025,10:00 WIB
Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat
Senin 13-10-2025,16:51 WIB
Bupati Bandung Dorong Operasional KDKMP Kolaborasi Dengan SPPG
Jumat 10-10-2025,19:20 WIB
Redam Aksi AMKB, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Temui dan Berdialog Langsung dengan Peserta Demo
Kamis 09-10-2025,19:59 WIB
Bangun Ekosistem Seni Budaya, Pemkab Bandung Launching Tiga Inovasi Unggulan
Terpopuler
Senin 20-10-2025,13:44 WIB
Sambut 2026, Pemkab Bogor Gaspol Rotasi Pejabat Pemerintah
Senin 20-10-2025,21:07 WIB
Ryu Combat League 2025: Pertarungan Hybrid Pertama di Indonesia, Gabungkan Bela Diri serta Hypercars
Senin 20-10-2025,18:19 WIB
Bupati Bandung Minta Kepala OPD dan Camat Jelaskan Alasan Kebijakan Penyesuaian Tukin ASN
Senin 20-10-2025,19:33 WIB
Terlibat Perselisihan, Anak dari Anggota DPRD Kabupaten Bogor Lapor ke Polisi
Senin 20-10-2025,16:49 WIB
Telkom Kumpulkan 1,4 Ton Sampah dalam Kegiatan Aksi Bersih Pantai
Terkini
Selasa 21-10-2025,11:52 WIB
Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Sebut Rokok Ilegal Diproduksi di Jateng dan Jatim
Selasa 21-10-2025,11:45 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Ungkap Bogor Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal
Selasa 21-10-2025,10:44 WIB
PLN Icon Plus Regional Jawa Barat Wujudkan Pemukiman Berkelanjutan Lewat Program Vertical Garden
Selasa 21-10-2025,10:42 WIB
PLN Icon Plus Dorong Penghijauan Kota Lewat Program Vertical Garden di Bandung
Selasa 21-10-2025,10:37 WIB