RADAR JABAR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Rusliandy mengungkapkan, soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga selingkuh. Bila kedua ASN itu dikenakan sanksi ringan, akan ditindak oleh Disdik.
Diketahui, dua ASN asal Dinas Pendidikan diduga berselingkuh. Kedua orang itu yakni, Pengawas SMP berinisial S dengan Pengawas SD berinisial S.
Pengungkapan itu pertama kali diungkap oleh D, pada akun X bernama @sugarplumpy.
Rusliandy menjelaskan, pelanggaran berat akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:Besok Car Free Day di Area Pakansari, Dishub Ungkap Rekayasa Lalu Lintas Bagi Pengendara
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Bogor Buka Simpang Bappenda, Pengendara Lebih Cepat ke Area Stadion Pakansari
Namun, bila nanti hasil pemeriksaan menyatakan, kedua ASN tersebut dikenakan sanksi ringan akan ditinfak lanjuti oleh Disdik.
"Nanti kalau semuanya sudah dilakukam pemanggilan, ada dugaan pelanggaran, khususnya pelanggaran berat baru ke BKPSDM. Kalau pelanggaran ringan atau sedang bisa selesai di kami," kata Rusliandy, pada Kamis (12/6/2025).
Selain itu, ia juga mengatakan, kedua ASN itu sudah dimintai keterangan oleh tim pemeriksaan, pada Selasa (10/6) lalu.
"Dua-duanya sudah diundang sudah diklarifikasi dimintai keterangan, jadi tim minggu ini masih melakukan pemeriksaan khususnya terhadap anak dan ibu," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Bogor Tilang Patwal Dishub karena Bonceng Gubernur Jawa Barat hingga Bupati Bogor Tanpa Helm
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Bogor Soal Sekolah Rakyat: Sangat Siap
Kendati begitu, Rusliandy masih belum bisa mengungkapkan hasil sanksi karena masih menunggu hasil dari tim pemeriksaan.
"Nanti tunggu hasil pemeriksaan, kesimpulnya nunggu hasil pemeriksaan karena kita tidak bisa berandai-andai soal sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga berselingkuh. Hal itu diungkap oleh akun X (dulu twitter) @sugarplumpy.