RADAR JABAR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan menewaskan seorang warga bernama berinisial EK (47) yang merupakan seorang petani. Dalam konferensi pers yang digelar, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi yang dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. "Pelaku berinisial KA (45) merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku sudah mencurigai adanya hubungan terlarang sejak Agustus 2024 berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya," ungkap Asep Nuron, Rabu, 28 Mei 2025. Kecurigaan pelaku tersebut, lanjutnya, memuncak pada malam kejadian ketika pelaku yang diduga tengah emosional menghadapi korban. Menurut pengakuan KA, ia merasa kesal karena korban tidak mau mengakui dugaan perselingkuhan serta tidak meminta maaf. "Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya. Setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat. Dalam waktu empat jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang berlangsung dalam waktu lama dan tidak adanya penyesalan dari pihak korban menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal tersebut. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan," tegasnya. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 353 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(ysp)Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali Bandung: Motifnya Cemburu
Kamis 29-05-2025,18:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satreskrim polresta bandung
#polsek ciwidey
#polresta bandung
#kecamatan rancabali
#kasus pembunuhan di rancabali
#kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Jumat 22-08-2025,11:44 WIB
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Gelar Acara Kebersamaan HUT ke-80 RI
Kamis 21-08-2025,21:03 WIB
Keroyok Korban Hingga Tewas di Baleendah, Polisi Amankan 11 Pelajar: Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis 21-08-2025,10:52 WIB
Temui Konstituen, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Asep Ikhsan Tampung Aspirasi Warga Ciparay
Rabu 20-08-2025,22:31 WIB
Kantor PT BDS Digeledah, Kejari Kabupaten Bandung Temukan Bukti Pendukung Kasus Dugaan Korupsi
Selasa 19-08-2025,19:37 WIB
DPRD Kabupaten Bandung Jawab Keresahan Warga Soal PBB: Dipastikan Tidak Naik
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,21:03 WIB
Keroyok Korban Hingga Tewas di Baleendah, Polisi Amankan 11 Pelajar: Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis 21-08-2025,20:09 WIB
Doa Bersama Lintas Agama, DJP Perkokoh Penerimaan Negara di Momen Kemerdekaan
Kamis 21-08-2025,20:21 WIB
Dua Warga Bandung Jadi Juragan Logistik, Beromset Ratusan Juta Lewat Agen Lion Parcel
Kamis 21-08-2025,16:56 WIB
Jalan Bomang Kembali Dibangun oleh Pemkab Bogor, Telan Anggaran Rp 33 M
Jumat 22-08-2025,11:44 WIB
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Gelar Acara Kebersamaan HUT ke-80 RI
Terkini
Jumat 22-08-2025,14:56 WIB
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Senilai Rp180 Juta
Jumat 22-08-2025,13:09 WIB
Pabrik yang Pernah Disidak Komisi I DPRD Bogor, Disegel DLH Kabupaten Bogor
Jumat 22-08-2025,11:44 WIB
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Gelar Acara Kebersamaan HUT ke-80 RI
Jumat 22-08-2025,11:16 WIB
Astra Honda Optimistis Raih ‘Back To Back’ Podium di Kejurnas Motocross
Jumat 22-08-2025,10:30 WIB