RADAR JABAR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan menewaskan seorang warga bernama berinisial EK (47) yang merupakan seorang petani. Dalam konferensi pers yang digelar, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi yang dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. "Pelaku berinisial KA (45) merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku sudah mencurigai adanya hubungan terlarang sejak Agustus 2024 berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya," ungkap Asep Nuron, Rabu, 28 Mei 2025. Kecurigaan pelaku tersebut, lanjutnya, memuncak pada malam kejadian ketika pelaku yang diduga tengah emosional menghadapi korban. Menurut pengakuan KA, ia merasa kesal karena korban tidak mau mengakui dugaan perselingkuhan serta tidak meminta maaf. "Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya. Setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat. Dalam waktu empat jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang berlangsung dalam waktu lama dan tidak adanya penyesalan dari pihak korban menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal tersebut. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan," tegasnya. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 353 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(ysp)Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali Bandung: Motifnya Cemburu
Kamis 29-05-2025,18:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satreskrim polresta bandung
#polsek ciwidey
#polresta bandung
#kecamatan rancabali
#kasus pembunuhan di rancabali
#kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Kamis 31-07-2025,21:40 WIB
Kantor Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Bandung Diresmikan, Pertama se Indonesia
Kamis 31-07-2025,18:30 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Minta Kasus PT BDS Disikapi Secara Objektif dan Bijak
Rabu 30-07-2025,19:38 WIB
Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Kejari Kabupaten Bandung Periksa Sejumlah Saksi
Rabu 30-07-2025,10:29 WIB
Tindak Tegas Narkoba, Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Signifikan di Awal 2025
Jumat 25-07-2025,19:31 WIB
Anak SD Nekat Bunuh Diri Naik Puncak Menara Seluler di Pameungpeuk Bandung, Begini Kronologinya
Terpopuler
Kamis 31-07-2025,07:36 WIB
Jawab Keresahan Masyarakat Soal Tanah Nganggur, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Dede Yusuf
Kamis 31-07-2025,09:12 WIB
Bangun Ketahanan Pangan Rumah Tangga, Pemprov Jateng Galakkan Program Rabu Pon
Kamis 31-07-2025,14:08 WIB
Penjual Bendera Minta Pemerintah Kota Bogor Adakan Woro-woro Pengunaan Bendera Bagi Masyarakat
Kamis 31-07-2025,12:53 WIB
Disebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung
Kamis 31-07-2025,21:40 WIB
Kantor Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Bandung Diresmikan, Pertama se Indonesia
Terkini
Kamis 31-07-2025,23:35 WIB
Mulai Bete, Nick Woltemade Desak Stuttgart Supaya Melepasnya ke Bayern Munich
Kamis 31-07-2025,21:40 WIB
Kantor Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Bandung Diresmikan, Pertama se Indonesia
Kamis 31-07-2025,21:34 WIB
Indosat Perkuat Jaringan di Jawa Barat lewat Kolaborasi Lokal untuk Konektivitas Inklusif
Kamis 31-07-2025,18:41 WIB
Pemkab Bogor Kebut Normalisasi Irigasi Sasak di Ciseeng
Kamis 31-07-2025,18:30 WIB