RADAR JABAR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan menewaskan seorang warga bernama berinisial EK (47) yang merupakan seorang petani. Dalam konferensi pers yang digelar, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi yang dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. "Pelaku berinisial KA (45) merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku sudah mencurigai adanya hubungan terlarang sejak Agustus 2024 berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya," ungkap Asep Nuron, Rabu, 28 Mei 2025. Kecurigaan pelaku tersebut, lanjutnya, memuncak pada malam kejadian ketika pelaku yang diduga tengah emosional menghadapi korban. Menurut pengakuan KA, ia merasa kesal karena korban tidak mau mengakui dugaan perselingkuhan serta tidak meminta maaf. "Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya. Setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat. Dalam waktu empat jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang berlangsung dalam waktu lama dan tidak adanya penyesalan dari pihak korban menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal tersebut. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan," tegasnya. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 353 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(ysp)Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali Bandung: Motifnya Cemburu
Kamis 29-05-2025,18:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satreskrim polresta bandung
#polsek ciwidey
#polresta bandung
#kecamatan rancabali
#kasus pembunuhan di rancabali
#kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Jumat 30-05-2025,22:31 WIB
Petugas Gabungan di Kabupaten Bandung Gelar Razia: Sita 70 Knalpot Brong
Kamis 29-05-2025,19:24 WIB
Viral di Medsos! Maling Gondol 7 Motor di Kutawaringin Bandung, Kerugian Capai Rp 199 Juta
Kamis 29-05-2025,18:29 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali Bandung: Motifnya Cemburu
Rabu 28-05-2025,18:47 WIB
1 Jam Bersama Kapolresta Bandung: Wadah Aspirasi dan Solusi Masyarakat Langsung dari Pimpinan Polisi
Rabu 28-05-2025,16:47 WIB
Keroyok Remaja Hingga Tewas di Cicalengka, Polresta Bandung Ringkus Dua Tersangka: Satu DPO
Terpopuler
Jumat 30-05-2025,22:31 WIB
Petugas Gabungan di Kabupaten Bandung Gelar Razia: Sita 70 Knalpot Brong
Sabtu 31-05-2025,10:47 WIB
Nikmati Long Weekend, Masyarakat Beralih dari Puncak ke Bogor Barat
Jumat 30-05-2025,22:28 WIB
Munas VI Apkasi, Sepakati Bupati Bandung Dadang Supriatna Ketua Harian
Jumat 30-05-2025,22:10 WIB
Januari Hingga Mei 2025, Polresta Bandung Ringkus Puluhan Tersangka dan Sita Dua Juta Butir Obat Terlarang
Terkini
Sabtu 31-05-2025,10:47 WIB
Nikmati Long Weekend, Masyarakat Beralih dari Puncak ke Bogor Barat
Jumat 30-05-2025,22:31 WIB
Petugas Gabungan di Kabupaten Bandung Gelar Razia: Sita 70 Knalpot Brong
Jumat 30-05-2025,22:28 WIB
Munas VI Apkasi, Sepakati Bupati Bandung Dadang Supriatna Ketua Harian
Jumat 30-05-2025,22:10 WIB
Januari Hingga Mei 2025, Polresta Bandung Ringkus Puluhan Tersangka dan Sita Dua Juta Butir Obat Terlarang
Jumat 30-05-2025,16:26 WIB