RADAR JABAR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan menewaskan seorang warga bernama berinisial EK (47) yang merupakan seorang petani. Dalam konferensi pers yang digelar, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi yang dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. "Pelaku berinisial KA (45) merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku sudah mencurigai adanya hubungan terlarang sejak Agustus 2024 berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya," ungkap Asep Nuron, Rabu, 28 Mei 2025. Kecurigaan pelaku tersebut, lanjutnya, memuncak pada malam kejadian ketika pelaku yang diduga tengah emosional menghadapi korban. Menurut pengakuan KA, ia merasa kesal karena korban tidak mau mengakui dugaan perselingkuhan serta tidak meminta maaf. "Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya. Setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat. Dalam waktu empat jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang berlangsung dalam waktu lama dan tidak adanya penyesalan dari pihak korban menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal tersebut. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan," tegasnya. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 353 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(ysp)Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali Bandung: Motifnya Cemburu
Kamis 29-05-2025,18:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satreskrim polresta bandung
#polsek ciwidey
#polresta bandung
#kecamatan rancabali
#kasus pembunuhan di rancabali
#kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Minggu 08-02-2026,13:07 WIB
Kang DS Resmi Buka Konferda PPSI 2026–2031, Perkuat Sinergi Pengembangan Seni Pencak Silat
Jumat 06-02-2026,19:33 WIB
Tiga Perangkat Daerah Pemkab Bandung Raih Predikat WBK pada SAKIP dan ZI Award 2025
Jumat 06-02-2026,18:50 WIB
Perjuangkan Kepemilikan Lahan PPTKH dan Perkebunan Jadi Hak Milik
Kamis 05-02-2026,16:49 WIB
Keluhan Warga Langsung Ditindak, Lurah Baleendah Pantau Perbaikan Jalan hingga Tengah Malam
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,13:07 WIB
Kang DS Resmi Buka Konferda PPSI 2026–2031, Perkuat Sinergi Pengembangan Seni Pencak Silat
Minggu 08-02-2026,20:28 WIB
Kata-kata Pertama Sergio Castel usai Resmi Gabung Persib, Langsung Incar Double Winner?
Minggu 08-02-2026,16:49 WIB
Rekap Bursa Transfer Persib di Paruh Kedua: Eks PSG Datang, I Made 'Turun Gunung'
Minggu 08-02-2026,10:26 WIB
Dukung Asta Cita, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau Lewat Program 3 Juta Rumah
Minggu 08-02-2026,14:48 WIB
Daya Auto Rayakan 8 Tahun Perjalanan, Hadirkan Program Spesial 8AHAGIA
Terkini
Minggu 08-02-2026,21:29 WIB
Street Food Malam di Pasar Cileungsi, Bakal Dongkrak Ekonomi Lokal
Minggu 08-02-2026,20:28 WIB
Kata-kata Pertama Sergio Castel usai Resmi Gabung Persib, Langsung Incar Double Winner?
Minggu 08-02-2026,18:13 WIB
Valentine Lebih Intimate, Meze Steakhouse Suguhkan Wood-Fire Dining Experience Berkelas
Minggu 08-02-2026,16:49 WIB
Rekap Bursa Transfer Persib di Paruh Kedua: Eks PSG Datang, I Made 'Turun Gunung'
Minggu 08-02-2026,14:48 WIB