RADAR JABAR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB dan menewaskan seorang warga bernama berinisial EK (47) yang merupakan seorang petani. Dalam konferensi pers yang digelar, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan pribadi yang dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. "Pelaku berinisial KA (45) merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku sudah mencurigai adanya hubungan terlarang sejak Agustus 2024 berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya," ungkap Asep Nuron, Rabu, 28 Mei 2025. Kecurigaan pelaku tersebut, lanjutnya, memuncak pada malam kejadian ketika pelaku yang diduga tengah emosional menghadapi korban. Menurut pengakuan KA, ia merasa kesal karena korban tidak mau mengakui dugaan perselingkuhan serta tidak meminta maaf. "Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya. Setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Ciwidey bergerak cepat. Dalam waktu empat jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang berlangsung dalam waktu lama dan tidak adanya penyesalan dari pihak korban menjadi pemicu utama terjadinya aksi kekerasan fatal tersebut. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan," tegasnya. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 353 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(ysp)Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Rancabali Bandung: Motifnya Cemburu
Kamis 29-05-2025,18:29 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #satreskrim polresta bandung
#polsek ciwidey
#polresta bandung
#kecamatan rancabali
#kasus pembunuhan di rancabali
#kabupaten bandung
Kategori :
Terkait
Senin 06-10-2025,16:20 WIB
Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK: Amankan Belasan Sepeda Motor
Minggu 05-10-2025,18:31 WIB
IWPC Pertanyaan Ketegasan Pemerintah Soal Maraknya Minimarket dan Pasar Tumpah di Kecamatan Ciparay
Kamis 02-10-2025,08:59 WIB
Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolresta Bandung Tinjau Langsung Pembangunan Rutilahu di Arjasari
Rabu 01-10-2025,12:57 WIB
Pemkab Bandung Gandeng 37 Perusahaan dan Tiga Lembaga Pelatihan Kerja di Job Fair Spirit Bedas 2025
Selasa 30-09-2025,19:34 WIB
Camat Pangalengan Luncurkan Program Patengan SML, Fokus Tekan Stunting hingga Jaga Lingkungan
Terpopuler
Minggu 05-10-2025,18:44 WIB
Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bojongsoang Alami Kerusakan: Seorang Warga Dilarikan Ke RS
Senin 06-10-2025,08:27 WIB
Pertanyakan Aset Bongkaran, IWPC Minta Pemdes Ciparay Bersikap Transparan
Senin 06-10-2025,11:05 WIB
Pemkab Bogor Ungkap Langkah untuk Pastikan SPPG Aman
Senin 06-10-2025,11:01 WIB
Legalitas Jadi Paspor Utama UMKM Masuk Pasar Ritel
Minggu 05-10-2025,18:31 WIB
IWPC Pertanyaan Ketegasan Pemerintah Soal Maraknya Minimarket dan Pasar Tumpah di Kecamatan Ciparay
Terkini
Senin 06-10-2025,16:20 WIB
Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK: Amankan Belasan Sepeda Motor
Senin 06-10-2025,15:21 WIB
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
Senin 06-10-2025,14:38 WIB
WALHI Jabar Sebut Bogor Alami Perubahan Fungsi Lahan Sebesar 60 Persen Akibat Aktivitas Tambang
Senin 06-10-2025,14:20 WIB
Purwa Caraka Music Studio Rayakan 37 Tahun Harmoni dari Bandung untuk Indonesia
Senin 06-10-2025,11:05 WIB