Oknum ASN Dispenda Kota Bandung Diduga Terlibat Kasus Mamin Fiktif Ditetapkan Tersangka

Rabu 28-05-2025,12:23 WIB
Editor : Erwin Mintara D. Yasa

RADAR JABAR - Proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh MI oknum pegawai Dispenda Kota Bandung memasuki babak baru.

 

Badru Yaman Kuasa hukum dari Mochamad Lutfi Haffiyan sebagai pihak pelapor mengatakan bahwa MI statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Berdasarkan informasi dari penyidik MI sudah ditetapkan sebagai tersangka, penetapan ini tentunya juga berdasarkan surat penetapan tersangka. Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka MI, " ujar Badru Yaman bersama tim kuasa hukum lainnya Frayudha Amanda Dwiramdhan , di Bandung, Rabu ( 28/05/2025).

 

Badru menambahkan, bahwa pihaknya meminta MI, untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

 

Dugaan tindak pidana oleh MI dilalukan dengan modusnya mengajukan modal kepada korban Mochamad Lutfi Hafiyyan untuk pekerjaan pengadaan makan minum (mamin) untuk UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas dilingkup Pemkot Bandung. 

 

Namun pekerjaan pengadaan mamin tersebut tidak pernah ada kejelasan. Bahkan diduga pekerjaan pengadaan mamin tersebut sudah dikerjakan dan selesai, tapi ditawarkan kembali kepada korban. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai 460 juta rupiah. Dan modal berikut keuntungan yang dijanjikan MI kepada korban tak kunjung dibayarkan.

 

Akibatnya ulahnya, MI telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Dan saat ini status MI sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Dilain sisi dijelaskan Badru, pihaknya telah mengadukan MI ke Inspektorat Daerah Kota Bandung dan pemberitahuan ke Bapenda Kota Bandung tempat MI berdinas. 

Tags :
Kategori :

Terkait