RADAR JABAR - Mobil dinas milik salah satu instansi di Kabupaten Bogor dikenai tilang di wilayah Jakarta Timur. Penilangan itu karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
Mobil tersebut ditilang di sekitar Traffic Light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (19/5/2025) kemarin.
Diketahui, mobil jenis Xpander Cross itu memasang TNKB Hitam dengan No.Pol F 1557 YM dan memiliki Plat Merah dengan No.Pol F 1554 I.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, mobil tersebut menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai. Padahal, kendaraan itu menggunakan TNKB merah.
"Jadi awalnya menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai. Aslinya TNKB merah," kata AKBP Argo Wiyono lewat keterangan tertulis, pada Senin (19/5/2025) malam.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Soal Prioritas Pembangunan Wisata Geopark Halimun Salak dan Pesan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Kunjungi KPK, Gubernur Dedi Mulyadi Bahas Upaya Realokasi Anggaran Pemprov Jabar
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rocmhat Jatnika mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kabupaten Bogor tersebut tentu akan menerima sanksi.
Ia menambahkan, oknum yang mengubah plat kendaraan dinas itu berasal dari Instansi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
"Bappenda, Bappenda," tambahnya.
Dia menjelaskan, pada Senin kemarin, terdapat kegiatan dinas. Ajat menegaskan, kegiatan dinas yang menggunakan kendaraan dinas harusnya memakai plat merah.