BACA JUGA:Video Viral, Supir Taksi Online Diduga Lakukan Pelecehan Kepada Siswi di Cileunyi Bandung
Kang DS juga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya apabila ada yang belum memiliki izin operasional.
"Agar jangan sampai kejadian seperti di Soreang terjadi lagi di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung," harapnya.
Kang DS menekankan, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung, bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kementerian Agama.
"Ponpes yang belum memiliki izin operasional akan ditertibkan dan diberi sanksi tegas." Imbuh Kang DS. (ysp)