Kasus Pencabulan Santriwati di Soreang, Bupati Bandung: Ponpes Tak Miliki Izin Kemenag

Minggu 18-05-2025,07:26 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

RADAR JABAR DISWAY - Sejumlah santriwati menjadi korban pencabulan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

 

Saat ini, delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum pimpinan Ponpes di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

 

Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Mei 2025.

 

"Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A," kata Dadang Supriatna saat menemui para korban di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu sore.

 

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Kesehatan Masyarakat: Bio Farma Selenggarakan Vaksinasi Influenza Gratis di Kota Bandung

 

Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menegaskan, ponpesnya sendiri untuk sementara ditutup. Terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. 

 

Ia menyatakan seluruh santri yang tersisa dari ponpes tersebut akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

 

"Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin," ucapnya.

Kategori :