RADAR JABAR - Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menetapkan seorang pria berinisial RR (30) sebagai tersangka. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasatreskrim, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, lima di antaranya merupakan korban dari aksi bejat tersangka. "Berdasarkan data, total korban ada delapan orang. Dimana tiga korban mengaku telah disetubuhi, sementara lima lainnya mengalami pencabulan," ungkap Olot dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Mei 2025. Ia menambahkan, mayoritas korban masih di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban, sambung Olot, mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung. "Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini," bebernya. Akibat aksinya, RR yang merupakan pengurus di pondok pesantren tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," pungkas Kompol Luthfi Olot Gigantara.(ysp)Miris! Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren, Polresta Bandung: Korban Masih di Bawah Umur
Rabu 14-05-2025,20:57 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 15-10-2025,10:00 WIB
Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat
Senin 13-10-2025,16:51 WIB
Bupati Bandung Dorong Operasional KDKMP Kolaborasi Dengan SPPG
Jumat 10-10-2025,19:20 WIB
Redam Aksi AMKB, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Temui dan Berdialog Langsung dengan Peserta Demo
Kamis 09-10-2025,19:59 WIB
Bangun Ekosistem Seni Budaya, Pemkab Bandung Launching Tiga Inovasi Unggulan
Kamis 09-10-2025,17:10 WIB
Gelar Unras, Aliansi Masyarakat Desak Pemkab Bandung Tuntaskan Korupsi dan Isu Citarum
Terpopuler
Jumat 17-10-2025,10:00 WIB
Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional
Kamis 16-10-2025,21:56 WIB
Daewoong DDS RI-ITB: Bukti Nyata di Balik Penghargaan 'Best Innovation in Biotechnology 2025'
Kamis 16-10-2025,20:23 WIB
Bhakti Kencana University Gelar Wisuda dan Angkat Sumpah Gel. 1 Tahun 2025, 638 Lulusan Resmi Dilantik
Kamis 16-10-2025,11:13 WIB
DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan Untuk Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah
Kamis 16-10-2025,11:19 WIB
Hasil Uji Lab, Dua Sekolah di Bogor Kandung Bakteri pada Menu MBG Sebabkan Keracunan
Terkini
Jumat 17-10-2025,10:00 WIB
Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional
Kamis 16-10-2025,21:56 WIB
Daewoong DDS RI-ITB: Bukti Nyata di Balik Penghargaan 'Best Innovation in Biotechnology 2025'
Kamis 16-10-2025,20:52 WIB
BNN Cimahi Bongkar Jaringan Penjual Obat Keras Lewat Grup Online Bandung Raya
Kamis 16-10-2025,20:23 WIB
Bhakti Kencana University Gelar Wisuda dan Angkat Sumpah Gel. 1 Tahun 2025, 638 Lulusan Resmi Dilantik
Kamis 16-10-2025,19:38 WIB