Sebelumnya, Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota mengamankan sembilan tersangka yang melakukan tindak pidana premanisme.
BACA JUGA:Polres Bogor Terapkan Ganjil-Genap di Puncak pada 9-13 Mei 2025
Para tersangka itu, berkedok menjadi mata elang atau debt collector untuk mengambil paksa kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, untuk di wilayah hukum Polres Bogor didasari dengan adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian sejak April hingga 9 Mei.
Kemudian, setelah melakukan pengungkapan. Diketahui modus dari para tersangka yakni memberhentikan kendaraan bermotor, yang dicurigai karena adanya data-data yang bocor dari kantor swasta.
"Para preman ini melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor yang memang dicurigai adanya keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta yang di mana sehingga mereka bertindak seperti mata elang. Kata Rio di Mapolres Bogor, pada Jumat (9/5/2025).