RADAR JABAR - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor menegaskan, aksi sweeping yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat kepada prakter kesehatan dokter umum menyebabkan keresahan.
Mulanya, Ketua IDI Kabupaten Bogor Kornadi mengatakan, Ormas memiliki kewajiban seperti yang tercantum pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Kewajiban Ormas itu seperti, menjaga persatuan, menciptakan ketertiban umum, hingga berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. Sebagai informasi, beredar surat dari LSM Barisan Rakyat Indonesia (Barak Indonesia) dengan nomor surat 0269/MARCAB/Kab Bogor/IV/2025. Surat tersebut perihal meminta permohonan klarifikasi regulasi perizinan dokter umum di Jalan Raya Cibungbulang. Menurut Kornadi, apa yang dilakukan oleh LSM itu sangat menimbilkan keresahan dan tidak sejalan dengan tujuan ormas. Bukan hanya itu, LSM tersebut juga dinilai telah menimbulkan keresahan dalam proses pelayanan. "Jadi kan menimbulkan keresehan, sebenarnya kan berdasarkan sweeping door to door yang dilakukan itu sebenarnya kan sangat menimbulkan keresahan dan tidak sejalan dengan tujuan ormas yang tadi menimbulkan dan menciptakan ketertiban umum, tapi kalau ini sebaliknya menimbulkan keresahan dalam proses pelayanan yang diberikan," kata Kornadi saat dihubungi. Kornadi menegaskan, IDI sebagai organisasi induk dari profesi kesehatan menolak keras kegiatan yang dilakukan oleh LSM tersebut. "Jadi kami sebagai IDI organisasi induk dari profesi kesehatan, terutama dokter, tidak setuju dan sepaham. Menolak keras sebenarnya apa yang dilakukan oleh teman-teman organisasi," tegasnya. Dia menutur, berharap dukungan dari masyarakat karena LSM yang datang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan sebab datang secara beramai-ramai. "Jadi kami berharap juga dukungan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat itu, kalau pelaku udah nggak nyaman karena biasanya ormas dateng nggak sendiran nyeruduk. Dan itu menimbulkan ketidaknyamanan," ucap dia. "Saya berharap tidak seperti itu, kalo mau klarifikasi datang lah ke dinas kesehatan ke organisasi yang berwenang yang memberi pembinaan," sambungnya. Selain itu, pihaknya akan mencoba melakukan pertemuan dan kolaborasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan prinsip IDI untuk berkolaborasi dalam kebaikan dengan cara yang sesuai regulasi dan konstitusional. "Bila tidak maka akan kita lakukan somasi, kita akan tempuh bila sudah menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan terhadap rekam sejawat kami," pungkasnya.Ormas Diduga Sweeping Praktek Dokter Umum, IDI Kabupaten Bogor Sebut Bikin Resah Pelayanan
Rabu 07-05-2025,15:07 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 08-05-2025,17:25 WIB
Pemkab Bogor Adakan Musyawarah dengan Masyarakat Bahas Rekonstruksi Jalan Terdampak Giat Tambang
Rabu 07-05-2025,15:07 WIB
Ormas Diduga Sweeping Praktek Dokter Umum, IDI Kabupaten Bogor Sebut Bikin Resah Pelayanan
Selasa 06-05-2025,16:29 WIB
Mobil Jimny All Grip Jadi Kendaraan untuk 3 Dinas di Kabupaten Bogor
Selasa 06-05-2025,16:28 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Bogor dapat Jimny 2024 sebagai Kendaraan Dinas: Mau Gabung Hayu
Senin 05-05-2025,20:05 WIB
Rumah Janda Tiga Anak Ambruk Akibat Hujan Deras
Terpopuler
Kamis 08-05-2025,12:41 WIB
Anniversary Liga Priangan, BTR Jaya dan Putra Riksa Siap Tampil di Lapak Sawargi
Kamis 08-05-2025,17:18 WIB
Sampai Awal Mei 2025, Bulog Jabar Serap Beras Hasil Panen Petani 338.032 ton
Kamis 08-05-2025,18:18 WIB
Inspiratif! Intan Cahya Rachmat, Doktor yang Raih S1 Lagi di Tengah Kesibukan Kerja sebagai ASN KBB
Kamis 08-05-2025,19:41 WIB
Kepala Dishub Kabupaten Bogor Akui Atasi Angkutan Tambang Rumit: Perlu Solusi Bersama
Kamis 08-05-2025,18:16 WIB
Polsek Gunung Putri Amankan 82 Motor Hasil Tarikan Debt Collector Ilegal
Terkini
Jumat 09-05-2025,11:12 WIB
RSUD Al Ihsan Peringati Hari Kebersihan Tangan dan Perawat Internasional: Ada Bazar Hingga Senam Sehat
Jumat 09-05-2025,10:40 WIB
Polres Bogor Terapkan Ganjil-Genap di Puncak pada 9-13 Mei 2025
Kamis 08-05-2025,19:41 WIB
Kepala Dishub Kabupaten Bogor Akui Atasi Angkutan Tambang Rumit: Perlu Solusi Bersama
Kamis 08-05-2025,19:38 WIB
Pemkab Bandung Gratiskan Sertifikat Tanah Hingga PBB Bagi Masjid dan Madrasah
Kamis 08-05-2025,18:18 WIB