Keluarkan SE, Pemkab Bandung Tak Larang Wisuda, Asal Tak Bebani Orang Tua

Senin 05-05-2025,22:08 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pihak sekolah terkait imbauan tidak melarang pelaksanaan wisuda.

Dalam surat tersebut, tidak ada larangan menggelar wisuda, namun kegiatan itu harus dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua.

Hal ini tentunya berbeda dengan sikap yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginstruksikan pelarangan kegiatan study tour dan wisuda di seluruh jenjang pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin menyampaikan, jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh sekolah.

BACA JUGA:Rumah Janda Tiga Anak Ambruk Akibat Hujan Deras

BACA JUGA:Upaya Pemkab Bogor Realisasi Program Pusat Soal Digitalisasi Sekolah

Dalam surat tersebut, tidak ada larangan menggelar wisuda, namun kegiatan itu harus dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua.

“Boleh melaksanakan samen, terutama untuk SD. Tapi jangan memberatkan orang tua. Lakukan di sekolah saja seperti dulu, saya pun dulu bawa nasi sendiri untuk dimakan bersama,” ujar Enjang saat dikonfirmasi, Senin 5 Mei 2025.

Ia menegaskan, kegiatan wisuda tetap boleh dilaksanakan, asalkan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua siswa.

“Jadi jangan sampai pihak sekolah itu memberatkan para orang tua siswa,” ujarnya.

Enjang menyebut, jika sekolah berencana menggelar acara wisuda di luar lingkungan sekolah, ia pun meminta agar hal itu terlebih dahulu dibicarakan dan disepakati bersama antara pihak sekolah dan para siswa.

“Kalaupun kegiatan itu dilaksanakan di luar sekolah, maka itu bukan menjadi tanggung jawab kepala sekolah,” imbuhnya.*** (ysp)

Kategori :