Curi Motor Buat Modal Nikah, Dua Sejoli Diamankan Polsek Pameungpeuk

Senin 28-04-2025,19:33 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

Saat ini kedua sejoli tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian.

 

"Kedua sejoli ini akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara." Pungkasnya. (ysp)

Kategori :