RADAR JABAR - Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, pada Kamis (24/4).
Dalam pernyataan resminya, ICC menyatakan bahwa walaupun telah menerima pengajuan banding dari Israel terkait yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap keberlakuan surat penangkapan yang telah dikeluarkan.
Permasalahan yurisdiksi ini berkaitan dengan apakah ICC memiliki kewenangan hukum untuk mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat, wilayah yang status kenegaraan dan kedaulatannya masih menjadi perdebatan.
Keputusan Kamar Banding menyebutkan bahwa isu yurisdiksi akan dikembalikan ke Kamar Praperadilan, yakni lembaga yang pada 21 November 2024 pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan.
BACA JUGA:Pemimpin Gereja Katolik, Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Usia 88
BACA JUGA:Wabah Campak Menyebar di AS, 800 Kasus Dikonfirmasi di 27 Negara Bagian
Sebelumnya, Kamar Praperadilan menilai terdapat cukup alasan untuk menduga bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding juga menegaskan bahwa surat perintah penangkapan tersebut tetap sah dan berlaku, serta tidak akan terpengaruh oleh proses peninjauan yurisdiksi yang kini berlanjut dengan evaluasi terhadap argumen hukum dari pihak Israel.*