RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menggencarkan upaya mitigasi perubahan iklim dengan mewajibkan setiap rumah tangga membuat dua lubang resapan biopori. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi praktis dalam pengelolaan sampah organik.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata dalam mengurangi sampah dan merespons tantangan perubahan iklim. “Saatnya kita peduli lingkungan. Ketika kita menjaga alam, maka alam pun akan menjaga kita,”ujar Kang Ds pada Rabu (23/4/2025). Dilansir dari laman Antara, lubang resapan biopori dipilih karena pembuatannya sederhana dan tidak memerlukan lahan luas cukup dengan alat seperti cangkul atau linggis. Dadang menyebutkan bahwa keberadaan lubang biopori di tiap rumah tangga dapat secara signifikan menurunkan volume sampah sisa (residu). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan mengelola sampah rumah tangga secara ramah lingkungan. BACA JUGA:Bupati Ungkap Dampak Minimnya SLTA di Kabupaten Bandung: IPM Berkurang dan Marak Pernikahan Dini BACA JUGA:Dorong Program Ketahanan Pangan, Ketua Forum KB Kabupaten Bandung Gelar Panen Raya Secara Mandiri Asep menekankan bahwa teknologi biopori dipilih karena bersifat ekonomis, mudah dibuat, dan dapat diterapkan oleh semua kalangan. Bahkan, pada tahun 2023, Pemkab Bandung berhasil mencetak Rekor MURI lewat program pembuatan satu juta lubang cerdas organik. Untuk sampah anorganik yang masih bernilai jual, masyarakat diminta untuk menyetorkannya ke bank sampah terdekat. Kombinasi dari kedua upaya ini diyakini dapat secara drastis menekan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. “Sementara sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi, wajib disetorkan ke bank sampah terdekat. Ketika dua instrumen ini diterapkan, maka volume sampah residu bisa ditekan signifikan,” ujarnya. Pemkab Bandung juga terus melakukan edukasi dan pelatihan lingkungan secara masif, serta mendorong kepala desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) guna memperkuat pengelolaan sampah mandiri. Asep menambahkan bahwa pembuatan lubang biopori bisa dilakukan siapa saja, bahkan dengan alat sederhana, sebagai bentuk nyata partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.Pemkab Bandung Dorong Rumah Tangga Buat Lubang Biopori untuk Atasi Sampah Organik dan Perubahan Iklim
Rabu 23-04-2025,16:27 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pengelolaan sampah organik
#pemkab bandung
#pemerintah kabupaten bandung
#kepala dinas lingkungan hidup (dlh) kabupaten bandung
#kang ds
#jawa barat
#dadang supriatna
#bupati bandung
#asep kusumah
Kategori :
Terkait
Rabu 23-04-2025,19:53 WIB
Bupati Tanggapi Soal Alih Fungsi Lahan di Pangalengan: Tindak Tegas Sesuai Hukum yang Berlaku
Rabu 23-04-2025,16:27 WIB
Pemkab Bandung Dorong Rumah Tangga Buat Lubang Biopori untuk Atasi Sampah Organik dan Perubahan Iklim
Selasa 22-04-2025,09:00 WIB
Wagub Jabar Tanggapi Keinginan Bupati Bandung Soal Pembangunan Gedung SLTA Baru
Selasa 22-04-2025,07:58 WIB
Waket DPR RI Respon Keinginan Bupati Bandung Soal Kewenangan Pengelolaan SLTA Dialihkan ke Pemkab
Terpopuler
Rabu 23-04-2025,18:33 WIB
Film Biopik The Beatles Akan Diproduksi, Intip Deretan Aktor Muda Berbakat yang Terlibat
Rabu 23-04-2025,12:28 WIB
Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Ketua Komisi B DPRD Ingatkan Soal Kearifan Lokal
Rabu 23-04-2025,13:50 WIB
Tjilaki 9: Cerita Rasa, Rumah Nostalgia, dan Cinta yang Dibungkus dalam Bolu Pisang
Rabu 23-04-2025,19:45 WIB
Terjerat Kasus KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Bandung
Terkini
Kamis 24-04-2025,08:47 WIB
Hasil Liga Inggris: Arsenal Diimbangi Crystal Palace, Liverpool 1 Poin Lagi dari Gelar Juara
Rabu 23-04-2025,20:37 WIB
Promo Indomaret Hari Ini: Masih Berlaku Promo Super Hemat 17-30 April 2025
Rabu 23-04-2025,19:53 WIB