Sopir Angkot: Larangan Operasi Lebaran dan Dugaan Potongan Kompensasi

Jumat 04-04-2025,09:08 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

"Jadi nanti di data kembali yang tidak kebagian, akan kami penuhi aman pak. Kalau saya sih ingin rakyat saya ini tidak ada yang susah hidupnya," kata Dedi pada postingan instagram @dedimulyadi71, pada Kamis (3/4/2025).

Dia lantas menanyakan, perihal isu pemotongan kompensasi sebesar Rp 200 Ribu itu kepada salah satu sopir angkot itu.

Perwakilan sopir angkot itu mengungkapkan, untuk memberikan uang seikhlasnya tetapi ditarget dengan nominal Rp 200 Ribu.

"Keikhlasan tapi keikhlasannya itu ditarget pak 200 ribu," kata dia.

Dedi lalu menanyakan kembali, siapa pihak yang terlibat dalam pemotongan kompensasi untuk para sopir angkot itu.

Kemudian, perwakilan sopir angkot itu memaparkan terdapat tiga pihak yang diduga terlibat dalam pemotongan kompensasi yakni, Dishub Kabupaten Bogor, Organda, dan KKSU.

Terpisah, Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Haryandi menampik kabar pemotongan kompensasi itu oleh pihaknya.

Namun, ia membenarkan, anggotanya menerima sejumlah uang dari para sopir sebagai ucapan "terima kasih".

"Itu tidak benar adanya, tetapi betul ada anggota kami di lapangan menerima sejumlah uang sebagai ucapan terimakasih yang sifatnya seikhlasnya dari beberapa para pengurus paguyuban atau komunitas," kata Haryandi di Simpang Gadog, Kamis (3/4/2025).

Dia mengungkapkan, uang terima kasih itu sudah terkumpul sebesar Rp 3,2 Juta.

Haryandi menegaskan, tidak ada unsur paksaan dalam penghimpunan uang tersebut, dan tidak semua sopir angkot memberikan uang terima kasih itu.

Uang terima kasih itu dimaksudkan karena tim Organda telah membantu proses pendataan dalam waktu singkat setelah adanya kabar pemberian kompensasi itu.

"Sekali lagi kami dari Organda Kabupaten Bogor menyatakan bahwa hal pemotongan itu tidak benar adanya, tetapi hanya menerima imbalan terimaksih sesuatu yang sekali lagi sifatnya sukarela," ucap dia.

Adapun, Sekretaris Dishub Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar menegaskan, pemberian uang terima kasih secara sukarela itu tidak diperbolehkan.

"Engga itu harusnya ga boleh, tapi tadi kita sudah sampaikan nanti ada pengembalian dan segala macem," ucap Dhani di Simpang Gadog, pada Kamis (3/4/2025).

"Nanti mungkin dari yang bersangkutan, karena itu sifatnya sukarela, kita mah tidak memperbolehkan pemotongan itu," sambung dia.

Kategori :